TRIBUNJATENG.COM, ACEH - Sebanyak 400 mahasiswa di Provinsi Aceh terancam menjadi tersangka kasus korupsi beasiswa.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy dalam pengembangan kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh.
400 mahasiswa itu diduga menerima beasiswa padahal tahu dirinya tidak berhak dan layak karena tidak memenuhi syarat.
Hal itu membuat negara merugi hingga Rp 10 miliar.
Baca juga: Youth Vocational Award (YOVA), Ini Rekomendasi Beasiswa Vokasi Buat Kamu
Baca juga: Punya Talenta Bidang Seni dan Budaya, Pemkab Siapkan Full Beasiswa Khusus Anak Banyumas
Baca juga: Rektor Unhan Prof Dr Amarulla Octavian Sebut Anti Pancasila Tak Bisa Dapat Beasiswa
Ia mengatakan, para mahasiswa ini sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Sehingga mereka dinilai melakukan perbuatan yang melawan hukum, karena sudah seharusnya mereka mengetahui bahwa mereka tidak layak menerima beasiswa tersebut.
Apalagi, lanjut Winardy, dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap.
Hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa, meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Dengan demikian, kata Winardy hal tersebut memungkinkan mereka juga dapat ditetapkan sebagai tersangka, kecuali bila para penerima segera mengembalikan dana beasiswa yang diterimanya tersebut, dan hal itu adalah sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.
"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator."
"Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut," kata Winardy, Kamis (17/2/2022).
"Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana."
"Karena pada dasarnya mereka tau kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan, agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," tambahnya.
Sebenarnya, Winardy menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.
Oleh karena itu, Polda Aceh masih memberikan kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah, untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan, daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan," ujarnya.
Winardy juga mengatakan, bahwa penetapan tersangka masih dalam proses pengkajian, termasuk calon tersangka yang sudah diteliti secara prosedur mereka salah.
Baca juga: Sindiran Legenda AC Milan Terhadap Peran Ibrahimovic, Lebih Banyak Dirawat Ketimbang Bermain
Baca juga: Video Pratama Arhan ke Tokyo Verdy, Hendi Sebut Turut Mengangkat Nama Semarang
Baca juga: Tiga UMKM di Jateng Raih Penghargaan di Bustanil Arifin Award
Tetapi tidak menerima kickback uang negara dari pemotongan beasiswa tersebut.
Namun, Polda Aceh tetap berkomitmen memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup dalam waktu yang tidak beberapa lama lagi.
"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," imbuhnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus 400 Mahasiswa di Aceh Berpotensi Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa, Polda Aceh Beri Penjelasan,