Penanganan Corona

Semarang Kembali Berstatus PPKM Level 3, Segala Kegiatan Dibatasi dan Diperketat Lagi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.

Sedangkan, kegiatan pernikahan dibatasi 25 persen dari kapasitas.

Dalam aturan, tidak boleh ada acara makan di tempat dalam pernikahan. 

Dia menegaskan, penegakan aturan akan dijalankan Pemkot Semarang bersama TNI Polri.

Tempat usaha yang melanggar akan disanksi penyegelan hingga kemungkinan terburuk pencabutan izin. 

"Penegakan masih jalan bersama jajaran TNI ada Kodim, Koramil."

"Kepolisian ada Polsek Babinkamtibmas, pemerintah ada Camat Lurah."

"Kami gabungan di masing-masing teritorial, teemasuk melakukan penertiban yang melanggar Perwal dan Inmendagri bisa penyegelan sampai kemungkinan terburuk izin bisa dicabut," papar Hendi. 

Terkait dengan tingkat okupansi tempat isolasi, Hendi menyebutkan, bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit di Semarang 39 persen dari total kapasitas 1.200 tempat tidur.

Menurutnya, total kapasitas itu belum mencapai maksimal karena pada ledakan kasus tahun lalu Kota Semarang mampu menyiapkan hingga 2.200 tempat tidur

"Ini baru separonya."

"Itu pun BOR 39 persen," tambahnya. 

Sedangkan okupansi isolasi terpusat, sambung Hendi, berada pada angka 19 persen.

Isolasi terpusat di Kota Semarang saat ini ada tiga tempat.

Yaitu Rumah Dinas Wali Kota, MHC Marina, dan LPMP di Srondol milik provinsi.

Menurutnya, Kota Semarang masih memiliki beberapa isoter yang bisa dibuka jika kasus meledak. 

Halaman
123

Berita Terkini