Berita Regional

Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswa Jember 9 Tahun Lalu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi borgol

TRIBUNJATENG.COM - Setelah sembilan tahun berlalu, kasus pembunuhan seorang mahasiswa Universitas Jember, Jawa Timur, asal Kabupaten Bondowoso bernama Galau Wahyu Utama (20) akhirnya terungkap. 

Untuk diketahui, setelah membunuh Galau, pelaku kemudian menguasai mobil Honda Jazz milik korban.

Polisi menangkap dua pelaku, yakni Arif Rachman Hakim (33) dan rekannya, Mohammad Rofiki (35).

Baca juga: Pria 54 Tahun di Mimika Cabuli 3 Anak Kandungnya

Mereka diamankan di dua tempat yang berbeda.


Dikutip dari Kompas.com, Arif yang merupakan warga Dusun Krajan Timur, Kecamatan Kelbuk, Jember, ditangkap pada Senin (21/2/2022) kemarin di Bali.

Sejak 2015 silam, ia ternyata merantau ke Bali dan bekerja sebagai terapis pijat.

“Di Bali sejak tahun 2015 sampai ditangkap, dia bekerja sebagai terapis pijat,” ungkap Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Kamis (24/2/2022).

“Pelaku diamankan Satreskrim Senin kemarin jam 03.00 pagi di Bali,” tambahnya.

Sementara itu, Rofik ditangkap di kediamannya di Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, sebagaimana diberitakan TribunJatim.com.

Terungkapnya kasus pembunuhan ini bermula dari mobil Honda Jazz milik Galau yang digadaikan Arif sebesar Rp30 juta.

 
Mengutip TribunJatim.com, mobil itu ternyata berpindah-pindah tangan, hingga tahun lalu mengalami kecelakaan di sebuah kecamatan di Jember.

Saat menangani kecelakaan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa mobil itu tak jelas siapa pemiliknya.

Lantaran, mobil Honda Jazz itu tak memiliki kelengkapan surat.

Ketika dilakukan pelacakan, polisi mendapati mobil itu pernah dimiliki Arif.

Pelacakan pun dilanjutkan hingga polisi mengendus keberadaan Arif di Bali dan menangkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini