Liputan Khusus

LIPSUS : Pemerintah Berlakukan Zero ODOL mulai 2023, Dishub akan Tindak Pengusaha dan Karoseri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Truk barang dengan tambahan tajuk dianggap pelanggaran ODOL.

"Saya kalau sebulan hanya berangkat dua kali, cuma dapat Rp 400 ribu. Apakah itu cukup untuk memenuhi kebutuhan anak istri dan kebutuhan lainnya.

Sopir truk itu pelaku penggerak roda ekonomi melalui jalur darat. Maka sudah semestinya juga diperhatikan," pungkas Suroso.

Panduan tarif

Wakil Ketua DPD Organda Jateng, Deddy Sudiadi, mengatakan menolak aturan tersebut namun turut memberikan solusi.

Solusi yang disampaikan Deddy yakni, ketika terjadi kecelakaan, yang harus mendapatkan sanksi yakni pengusaha atau pemilik barang, principal, penyedia armada, dan sopir. Namun itu hanya berlaku untuk muatan satu jenis barang.

"Kalau barangnya heterogen, yang bisa disalahkan adalah pengusaha armada dan sopir. Terkadang para sopir ini mengangkut barang sebanyak-banyaknya, supaya dapat untung lebih banyak," terangnya.

Selain itu, pihaknya meminta kepada pemerintah untuk menaikkan MST semua kelas jalan yang ada di Indonesia.

Perlu diketahui, kemampuan jalan di Indonesia saat ini hanya bisa menahan beban maksimal 10 ton. MST yaitu Muatan Sumbu Terberat adalah besar tekanan maksimum pada sumbu kendaraan terhadap jalan.

"Kalau bisa semua kelas jalan kemampuan bebannya dinaikkan satu ton. Dari yang semula 10 ton jadi 11 ton, begitupun seterusnya. Selain itu, penegakan aturan di lapangan untuk kendaraan dengan bobot tertentu harus diterapkan. Jangan cuma aturan saja," tambahnya.

Adapun panduan tarif juga harus sudah diberlakukan oleh pemerintah. Sebab jika panduan tarif ini tidak diberlakukan, maka akan terjadi persaingan yang tidak sehat antar perusahaan angkutan barang.

"Kalau ongkos kirim jatuh, pasti sopir akan memaksakan muatan sebanyak-banyaknya. Inilah yang akan membahayakan sopir dan pengguna jalan yang lain.

Kalau tarif sudah diberlakukan nanti logistik lancar dan sopir sejahtera. Sopir itu karyawan perusahaan, kalau operasionalnya aman tidak ada laka, kan itu bisa buat gaji mereka," tegasnya.

Sebelum menerapkan Zero ODOL, pemerintah sebaiknya melakukan pembenahan dari hulu ke hilir terlebih dahulu.

Sebab aturan ini harus didukung oleh semua industri, pengusaha, dan perusahaan angkutan barang.

"Tak hanya Zero ODOL tapi juga Zero Accident. Karena faktanya kendaraan yang ODOL memiliki risiko kecelakaan lebih besar. Saat turunan kemampuan rem tidak bisa maksimal, bisa menyebabkan rem blong.

Halaman
123

Berita Terkini