TRIBUNJATENG.COM, BEKASI - Di Kota Bekasi, warga kompak menggerebek sebuah rumah.
Persisnya di Perumahan Bumi Dirgantara Permai, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.
Warga kaget mendapati rumah itu digunakan sebagai pabrik minuman keras (miras) ilegal, ciu.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas dalam Mobil Terseret Banjir saat Pulang Kondangan
Kini kasus tersebut sudah dilaporkan dan ditangani oleh Polsek Jatiasih.
Dua orang diamankan polisi terkait pabrik ciu ilegal yang meresahkan warga karena aroma kecutnya.
Saat Digerebek, Acong Sempat Tak Mau Keluar
Ketua RW 08 Agus Pradjojo yang akrab disapa Yoyo menuturkan proses penggrebekan dilakukan ketua RT-nya bersama Tim K3 (keamanan, ketertiban, ketentraman).
Menurutnya Acong merupakan warga pengontrak baru di rumah Jalan Dirgantara Raya, Blok A3 nomor 5.
"Jadi dia ini baru mengontrak sejak Juli 2021 lalu, bilangnya buat tempat tinggal kerja di daerah Kota (Jakarta)," kata Yoyo, Senin. (28/2/2022).
Saat penggerebekan yang berlangsung pada, Jumat (25/2/2022) malam, Acong sempat berusaha menghindar.
"Rumahnya diketuk tapi enggak mau keluar, cuma akhirnya ketua RT saya sama Tim K3 terus berusaha meminta yang bersangkutan keluar," jelasnya.
Kelabuhi Warga yang Gerebek Rumahnya, Acong Berdalih Usaha Cat
Pemilik bernama Acong sempat membohongi warga.
Dia mengatakan, usahanya bergerak di bidang bahan baku cat.
Hal ini diceritakan Ketua RW 08 Agus Pradjojo.