Cara Urus KTP Rusak atau Hilang Online di Kabupaten Wonosobo

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mengurus ktp hilang atau rusak Kabupaten Wonosobo

Sementara untuk mengurus EKTP rusak secara offline, perlu mempersiapkan dokumen berikut.

1. membawa bukti e-KTP kita yang rusak.

2. Pas foto ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar untuk dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

4. Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan e-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:  - Kartu Mahasiswa / Pelajar atau Surat Keterangan Bekerja dari kantor atau Surat Keterangan Domisili dari Ketua RT. 

KTP Hilang

Dokumen yang perlu disiapkan :

1. Surat Kehilangan KTP Elektronik dari kantor polisi.

2. Surat pengantar KTP hilang dari Kelurahan.

3. Formulir permohonan KTP Elektronik baru dari Kelurahan.

Tahapan mengurus KTP hilang

Jika dokumen persyaratan mengurus KTP hilang sudah disiapkan, lanjut ke cara mengurus KTP hilang berikut ini:

1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan KTP hilang dan meminta untuk dibuatkan Surat Keterangan Kehilangan.

2. Cara mengurus KTP hilang selanjutnya, bawa fotokopi KTP hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).

3. Membuat surat pengantar dari RT dan RW di lingkungan tempat tinggal, lengkap dengan stempel dan tanda tangan ketua RT dan RW.

Halaman
1234

Berita Terkini