4. Selanjutnya ke kantor Kelurahan atau balai desa dengan membawa berkas-berkas yang telah dibuat sebelumnya, yaitu Surat Keterangan Kehilangan KTP dari kepolisian, surat pengantar dari RT/RW, pas foto ukuran 3×4 sebanyak dua lembar, dan fotokopi KTP hilang jika ada.
5. Pihak kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru untuk dibawa ke kantor Kecamatan sebagai syarat cara mengurus KTP yang hilang.
6. Datang ke kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan, dengan membawa dokumen persyaratan penerbitan ulang E-KTP berupa: pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, fotokopi KK, fotokopi KTP hilang (jika ada), Surat Pengantar KTP hilang dari Kelurahan, dan Formulir Permohonan E-KTP baru dari Kelurahan.
Semua berkas persyaratan tersebut akan diperiksa dan diverifikasi oleh petugas kantor kecamatan.
Lamanya proses pembuatan E-KTP baru sebagai pengganti KTP hilang sekitar tujuh hari kerja.
Jika sudah jadi, pemilik E-KTP wajib mengambil sendiri dengan mendatangi kantor Kecamatan. Tidak boleh diwakilkan karena harus verifikasi sidik jari pemilik KTP tersebut.
Sementara itu, 32 kabupaten di Jawa Tengah sudah menyediakan platform untuk mengurus EKTP rusak atau hilangn secara online.
Berikut 32 kota/kabupaten tersebut :
Cilacap https://eakta.cilacapkab.go.id/
Banyumas https://gratiskabeh.banyumaskab.go.id/
Purbalingga https://optima.purbalinggakab.go.id/
Banjarnegara https://optima.purbalinggakab.go.id/
Kebumen https://pelayanan-kependudukan.kebumenkab.go.id/
Purworejo https://layanan-disdukcapil.purworejokab.go.id/maintenance
Wonosobo http://dukcapilonline.wonosobokab.go.id/