Afron juga mengaku hanya mendapatkan gaji Rp 2 juta setiap bulannya saat menjabat sebagai direktur PT Buton Tirto Baskoro yang merupakan anak perusahaan PT Bumi Rejo.
Selain Afron, Tri Midiyanto juga mengaku dijadikan Direktur di PT Buton Tirto Baskoro pada 2018-2019.
"Saya hanya staf administrasi, dan dijadikan direktur oleh Sugeng Budhiarto ayah dari Budhi Sarwono, untuk mendampingi I Putu Dody menantu Budhi Sarwono untuk memimpin PT Buton Tirto Baskoro," katanya.
Meski menjadi direktur, namun Tri tak tahu menahu proyek apa saja dan aliran dana dari anak perusahaan PT Bumi Rejo tersebut.
"Dalam keseharian saya hanya ditugasi menandatangani jika ada proyek saja, selepas itu saya tidak tahu menahu," jelasnya.
Kesaksian Afron dan Tri pun ditanggapi Rochmad Ketua Majelis Hakim, dengan pertanyaan kunci
Di mana Ketua Majelis Hakim menberi pertanyaan, apakah Afron dan Tri hanya menjadi boneka untuk menandatangani kontrak ketika ada proyek.
Kedua saksi tersebut pun tak berkutik, dan hanya membenarkan perkataan dari Katua Majelis Hakim.(*)