Berita Nasional

Komnas HAM Temukan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta: Napi Dipaksa Makan Muntahan dan Minum Air Seni

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Selain itu, kata dia, pejabat struktural di lapas juga menjadi bagian dari tindakan-tindakan tersebut.

Ia mencontohkan, pada medio tertentu tertentu kunci tahanan dibiarkan berada di lapas.

Padahal, menurut aturan seharusnya kunci tersebut dibawa ke rumah dinas Kalapas.

"Apakah struktur di sana masuk bagian dari itu? Masuk. Kunci yang tidak ditaroh di rumah dinas itu bagian dari mengetahui. Apakah struktur di lapas itu ikut melakukan pemukulan? Ada yang ikut melakukan pemukulan tapi basisnya berbeda-beda. Jadi layer intensitasnya berbeda-beda," kata dia.

Terkait temuan tersebut, Tama menjelaskan dalam upaya perbaikan dijelaskan bahwa saat itu kunci ditahan dulu dan ditempatkan di Pintu Penjaga Utama (P2U) dengan tetap di bawah monitoring Kalapas. Namun, kata dia, anak kunci sering tidak dikembalikan ke rumah dinas Kalapas.

"Anak kunci diletakkan di area P2U sehingga sering terjadi peminjaman atau istilah 'bon WBP' dari blok tahanan," kata Tama.

Komnas HAM meminta Menteri Hukum dan HAM RI bersama jajaran terkait untuk melakukan pemeriksaan kepada siapapun yang melakukan atau mengetahui tindakan kekerasan tersebut.

"Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, harus dilakukan penegakan hukum," katanya.

Terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta, Gusti Ayu Putu Suwardani, menyampaikan permohonan maafnya menanggapi temuan Komnas HAM itu.

"Permohonan maaf atas kelalaian yang diduga telah dilakukan oleh beberapa oknum petugas terhadap beberapa WBP LP Narkotika Yogyakarta," kata Gusti Ayu dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Senin (7/3).

Gusti Ayu mengatakan, Kanwil Kemenkumham Yogyakarta telah lebih dulu melakukan langkah- langkah yang direkomendasikan oleh Komnas HAM sebelum adanya pengaduan tersebut.

Seperti melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum petugas yang diduga
terlibat.

Juga memindahkan lima oknum petugas yang disinyalir melakukan kekerasan ke kantor wilayah.

"Menetapkan pejabat sementara dan merotasi beberapa petugas untuk menetralisir situasi dan kondisi," kata Gusti Ayu.

Berikutnya, memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana (PB, CB,CMB,CMK), termasuk di dalamnya penerimaan dan pembinaan.

Halaman
1234

Berita Terkini