Sementara itu Humas Asosiasi Driver Online (ADO) Jateng Astrid Jovanka menerangkan aksi unjuk rasa merupakan bentuk kekesalan pengemudi online terhadap aplikator dan regulator.
Pihaknya menilai adanya penurunan tarif secara sepihak.
"Awalnya tarif Rp 7200 untuk penjemputan jarak 0 sampai 4 kilometer turun menjadi Rp 6400. Jadi ada penurunan Rp 800," jelasnya.
Menurutnya, para pengemudi online meminta adanya perubahan kebijakan. Sebab dengan tarif semula Rp 7200 para pengemudi online merasa tidak cukup.
"Kami juga kecewa dengan pemerintah karena tidak ada penegasan hukum yang jelas. Sementara terdapat peraturan yang mengatur roda dua dan roda empat.Kenapa tidak diberlakukan dengan baik," tutur dia.
Menurutnya, tidak ada ketegasan pemerintah membuat aplikator menjadi asal-asalan dalam menentukan tarif. Bahkan pihak aplikator enggan disalahkan dan menuding pemerintah.
Panggil Aplikator
Kepala Dishub Jateng Henggar Budi anggoro menuturkan hasil pertemuan dengan mitra Ojol, Sekda Jateng memerintahkan agar semua jajaran melakukan tindak lanjut dari hasil pertemuan.
Pihaknya akan memanggil aplikator pekan ini untuk memenuhi tuntutan dari pengemudi Ojol.
"Ada beberapa tuntutan yakni penyetaraan tarif, dan mereka meminta jaminan asuransi," ujarnya.
" Jadi yang selama ini mereka tidak tahu kalau tidak bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan, tadi sudah disampaikan mereka bisa di cover BPJS Ketenagakerjaan dengan catatan membayar premi yang telah ditetapkan. Nanti kami juga meminta aplikator membayarkan premi tersebut," ujarnya.
Kemudian, kata Henggar, para pengemudi Ojol juga meminta bonus kepada aplikator.
Sebab dengan sistem bonus hasil yang didapat pengemudi Ojol lebih besar dibandingkan dengan sistem komisi.
"Dulu ada namanya bakar-bakar uang. Sekarang sudah tidak ini yang menjadi pengemudiojolresah karena tidak sesuai dengan yang didapat seperti dulu," tandasnya. (rtp/Tribun Jateng Cetak)