TRIBUNJATENG, UNGARAN - Sebanyak tujuh pelaku penyalahgunaan Narkotika diamankan Polres Semarang, Selasa (8/3/2022).
Hal itu diungkapkan saat pers release di Kantor Polres Semarang ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Bersinar Tahun 2022.
"Operasi bersinar dilaksanakan dari tanggal 9 Februari hingga 28 Februari 2022," terang Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fantika.
Ia mengatakan pihaknya telah mengungkap enam kasus penyalahgunaan Narkotika.
"Kita sudah berhasil mengungkap sebanyak 6 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang," jelasnya.
Barang bukti yang ia amankan diantaranya narkotika berjenis sabu.
"Kemudian barang bukti yang kita amankan sebanyak 10,54 gram untuk jenisnya semuanya sabu," jelasnya.
Ia merasa prihatin terhadap kasus narkotika yang dari tahun ke tahun menunjukan kenaikan.
"Jadi termasuk hal yang memprihatinkan, dari tahun ke tahun penyalahgunaan narkotika bukannya menurun justru menunjukan kenaikan," katanya.
Upaya penekanan kasus tersebut tidak hanya dengan upaya penegakan hukum namun juga dengan pendekatan preventif.
"Tetapi juga mengedepankan pendekatan preventif dan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba ini dilaksanakan," katanya.
Menurutnya, dalam menangani ini Polisi tidak bisa bekerja sendiri, ia meminta agar semua pihak terlibat dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
"Karena ancaman narkoba begitu biasa terhadap generasi muda kita. Ini nanti merembetnya kemana-mana," ucapnya.
Ia menambahkan, efek narkoba tersebut bisa memicu tingkat kriminalitas.
"Kami tanyakan ke tersangka, 1gramnya kurang lebih Rp900 ribu, bayangkan Rp900 ribu kalau ga punya pekerjaan dan kecanduan ini larinya ke nyolong, ngerampok, gadai dan sebagainya," terangnya.