Polisi menduga, mitra aplikasi berkedok trading binary option platform Qoutex mendapatkan keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.
Atas perbuatannya, Doni terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (8/3/2022) malam.
Penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap Doni, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sosok Doni Salmanan, "Crazy Rich Bandung" Kini Jadi Tersangka Penipuan