Berita Regional

Guru Fusal Cabuli 2 Siswa SMP di TPU, Iming-imingi Korban Uang Jajan Rp100 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Korban ini diiming-imingi uang oleh tersangka," ujarnya.

Atas perbuatan itu, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 82 UU NO. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU NO. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU NO. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang JO pasal 76 huruf D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang NO. VI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Remaja Pria Dicabuli Guru Futsalnya di Tempat Pemakaman Umum, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

Baca juga: Kakek 87 Tahun Minta Bantuan Damkar Lepas Cincin Batu Akik yang Sudah 50 Tahun Melingkar di Jarinya

Berita Terkini