TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Daus Mini tertimpa masalah setelah mobil pribadinya dikejar dan diamankan polisi karena menggunakan lampu rotator.
Aksi mobil pribadi yang memakai lampu rotator seperti kendaraan aparat kepolisian kembali terekam dan videonya viral di media sosial.
Dilansir dari Instagram @depok24jam (10/3/2022), Toyota Fortuner milik artis Daus Mini kedapatan dipasangi lampu strobo atau rotator saat melaju di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Menanggapi hal ini, Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, pengemudi mobil Daus Mini ditindak karena melanggar aturan lalu lintas.
“Iya betul (punya Daus Mini). Tapi pada malam itu dilepas saja, hanya diimbau untuk strobonya dicopot,” ujar Jhoni, kepada Kompas.com (10/3/2022).
“Jadi hanya ditegur, harusnya ditilang karena melanggar 287 ayat 4. Mobilnya enggak ditahan, tidak masuk unsur pidananya,” kata dia.
Jhoni mengatakan, rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Sedangkan mobil pribadi bukan termasuk kategori kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan.
Sebagai informasi, pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi seperti berikut: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000."
Apa Itu Rotator?
Apa itu rotator? Bikin mobil artis Daus Mini terjaring razia polisi, berikut aturan pemasangannya.
Artis Daus Mini terjaring razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) dini hari.
Pasalnya mobil yang dikendarai Daus Mini kedapatan melanggar sejumlah aturan.
Di antaranya dari menggunakan pelat palsu hingga menggunakan rotator atau lampu strobo dan sirene yang tak sesuai penempatannya.
Melansir Kompas.com, anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati, mengatakan, saat timnya yang tengah berpatroli,
ia disalip oleh pengendara mobil yang menggunakan lampu strobo dan sirene.
Petugas awalnya mengira pengguna mobil tersebut adalah pejabat.
Namun, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, bukan merah.
Apa Itu Rotator?
Rotator merupakan lampu atau aksesori kendaraan yang sering disebut strobo.
Lampu rotator atau strobo sendiri buakn aksesori yang bisa dikonsumsi semua pengguna mobil.
Hanya beberapa kendaraan tertentu yang boleh menggunakannya.
Secara aturan, aksesori tersebut hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulance, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
Warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut.
Tetapi pada praktiknya, masih banyak yang menyalahgunakan aksesoris tersebut
Banyak pemilik mobil atau kendaraan pribadi lainnya yang menyalakan sirine atau rotator.
Strobo atau rotator digunakan agar dianggap oleh pengguna jalan lain sebagai petugas polisi atau pejabat pemerintah.
Padahal penggunaan lampu strobo atau pun tidak sembarangan.
Bahkan ada tiga golongan warna rotator yang sengaja dipisahkan sebagai penanda kendaran yang memiliki hak istimewa.
Lampu strobo atau rotator memiliki tiga warna yang memiliki tanda khusus yakni biru, merah, dan kuning.
Aturan tersebut pun sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Untuk arti warna dijelaskan pada Pasal 59 ayat 5 tentang penggunan lampu isyarat dan sirine, yakni;
A. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
B. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia,
pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah; dan
C. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol,
pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum,
menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Aplikasi strobo juga sudah diatur dalam pasal 59 UU No.22 Tahun 2009.
Bagi yang masih nakal untuk mengaplikasi lampu strobo pada mobil pribadi,
maka harus menganggung sanksi yang sudah ditetapkan pada Pasal 287 Ayat 4 UU No.22 Tahun 2009.
yang berbunyi ; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan
atau hak utama bagi Kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f,
atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan
atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah). (tribujateng/non)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fortuner Daus Mini Pakai Lampu Strobo, Diancam Denda Rp 250.000",
Baca juga: Manajer Koperasi Paksa Nasabahnya Berhubungan Intim, Isi Ponselnya Bikin Satpol PP Kaget
Baca juga: Innalillahi Wainnailaihi Rojiun, Mantan Ketua DPRD Banjarnegara Saeful Muzad Berpulang
Baca juga: Catat Prestasi Kembali, Mahasiswa ITTP Jadi Juara 2 Taekwondo Championship 2022
Baca juga: Kurangi Angka Stunting, Angka Konsumsi Ikan di Purbalingga Digenjot