Koruptor Bansos Madin dan TPQ Pekalongan Pakai Uang Haram Buat Ziarah dan Plesiran

Penulis: budi susanto
Editor: Daniel Ari Purnomo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di masa pandemi untuk Madrasah Diniyah dan TPQ dari Kemenag pada 2020 Kabupaten Pekalongan, dihadirkan secara virtual dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Senin (14/3/2022).

Majelis Hakim juga memberikan hukuman tambahan untuk Kanan, berupa kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) mencapai Rp 400 juta lebih.

"Paling lama UP harus dibayar satu bulan setelah putusan, jika tidak bisa membayar akan diganti dengan kurungan 1 tahun," katanya.

Sementara dalam sidang putusan lanjutan, Ikhsanudin dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta.

"Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan kurungan 2 bulan. Ikhsanudin juga diberikan hukuman tambahan berupa UP Rp 65 juta, atau setara dengan kurungan 4 bulan penjara," tambahnya.

Berita Terkini