Sementara Handi terpental ke bagian depan mobil dalam keadaan terluka.
"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," ungkap Kopda Andreas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022), dikutip dari TribunJakarta.
Mengetahui kedua korban sudah terkapar, Kopda Andreas, Kolonel Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila dan memasukkannya ke dalam mobil.
Saat diselamatkan itu, Handi disebutkan masih dalam keadaan hidup, ia bahkan sempat merintih kesakitan.
Namun Kolonel Priyanto memerintahkan agar Handi ditempatkan di bagasi mobil, dan Salsabila di jok belakang.
Hakim pun penasaran tujuan Handi dan Salsabila itu dibawa ke dalam mobil.
"Tujuan dibawa ke mobil untuk apa?" ujar Farida kembali bertanya ke Andreas.
Lantas, kata Kopda Andreas kedua korban itu tadinya akan dibawa ke Rumah Sakit (RS) dau Puskesmas terdekat dari lokasi kejadian.
Namun ketika melewati Puskemas, Kolonel Priyanto justru memerintahkan Kopda Andreas untuk tidak berhenti mengemudikan mobil.
Mendengar perintah Kolonel Priyanto, Kopda Andreas sempat memohon berulang kali agar menyelamatkan nyawa Handi dan Salsabila.
Ia juga memohon kepada Kolonel Priyanto agar kendaraan diputar balik menuju Puskesmas sehingga korban mendapat penanganan medis.
Namun, lantaran punya pangkat lebih tinggi, Kolonel Priyanto memerintahkan Kopda Andreas untuk diam dan jangan membangkang ucapannya.
"Saksi berusaha (memberitahu Priyanto agar membawa korban ke Puskesmas). Pak itu Puskesmas," tanya Farida ke Andreas.
Sepanjang perjalanan, Kopda Andreas pun terlihat gemetar dalam mengemudikan setir mobil.
Melihat anak buahnya seperti itu, Kolonel Priyanto pun mengambil alih kemudi secara paksa dari Kopda Andreas.