"Kami diancam-ancam juga. Ada nomor tidak dikenal menghubungi," kata Undang.
Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Sumut yang tertuang dalam laporan polisi STTLP/B/436/III/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Maret 2022.
Laporan itu diajukan oleh Undang, bersama puluhan pensiunan guru dan PNS setempat yang merasa ditipu oleh pihak bank.
Sementara itu, Firdaus Tarigan kuasa hukum para pensiunan PNS yang terjebak utang besar dengan pihak bank bersangkutan menyebutkan, pihak bank Mandiri Taspen Cabang Medan diduga telah merekayasa data dan menjebak para pensiunan.
Dia mencontohkan kasus pinjaman Undang yang meminjam Rp 200 juta dan diberi Rp 70 juta namun utangnya malah jadi 1,2 Miliar.
Saat dilihat di rekening koran ternyata tertera pinjaman uang hingga beberapa kali yang tidak dilakukan sama sekali oleh yang bersangkutan.
"Bahkan disitu tertera kalau pinjaman disetujui oleh istri korban. Terus saya lihat ada pinjaman lagi, pinjaman lagi.
Tentunya ini ada indikasi pemalsuan, penipuan, penggelapan dan kejahatan perbankan," kata kuasa hukum korban Firdaus Tarigan, Rabu (16/3/2022).
Dia menduga pihak bank tersebut sengaja menipu para pensiunan.
Hal itu dilihat dari jadwal pemotongan yang tidak diketahui kapan berakhir hingga mengakibatkan pensiunan tak lagi menerima gaji akibat habis dipangkas utang.
"Pemotongan tidak pernah diperhitungkan sehingga tidak tau kapan ini berakhir pinjaman tersebut," ucapnya.
Ada korban lainnya
Rupanya, bukan hanya Undang saja yang mengalami kejadian tersebut.
Sejumlah pensiunan guru dan PNS lain di wilayah setempat juga dilaporkan terjebak utang yang tak masuk akal dengan pihak bank tersebut.
Yuzrizal, karyawan Dinas Pendidikan Sumut yang juga karyawan RRI Medan juga menyampaikan hal senada dengan Undang.