TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 378 juncto Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Dia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.
Itu terkait kasus dugaan CPNS bodong.
Baca juga: Minta Bantuan Dukun Agar Anak Lolos CPNS Kemenkumham, Malah Tertipu Rp 220 Juta
Baca juga: Ambil Sumpah 194 CPNS, Ini Pesan Dedy Yon Supriyono Kepada Mereka
Baca juga: Latsar CPNS Golongan III Dimulai, Diikuti 80 Peserta, Ini Pesan Bupati Blora
Baca juga: Bupati Banyumas Ibaratkan CPNS di Banyumas Seperti Mobil Seri Keluaran Terbaru
Alfian Hasihuan selaku kuasa hukum korban CPNS bodong dari terdakwa Olivia Nathania siap menghadapi persidangan putusan.
Sidang putusan terdakwa Olivia Nathania rencananya akan digelar pada Senin (28/3/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Selanjutnya kalau memang mau dituntut lagi kami siap dengan gugatan perdata kalau dari pihak Oi (Olivia Nathania) tidak mau mengembalikan juga," ujar Alfian Hasibuan seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Alfian Hasibuan mengatakan, Olivia Nathania wajib mengembalikan uang para korban yang notabene berasal dari keluarga kurang mampu.
"Mereka (korban) bukan orang kaya, bisa dibilang orang menengah ke bawah yang pekerjaannya hilang jadi tukang ojek."
"Jadi tukang cuci tetangganya, kan kasihan sudah kerja enak gara-gara (diimingi) dapat pegawai negeri, keluar," ujarnya.
Alfian menyampaikan, kondisi para korban sekarang semakin memprihatinkan karena kehilangan pekerjaan.
Olivia Nathania mengiming-imingi bakal berhasil lolos CPNS sehingga para korban melepas pekerjaan mereka.
"Mau cari kerjaan lagi susah, kami berharap dari penegak hukum, hakim, jaksa, tolong lihat kondisi yang sebenarnya realitasnya gimana," kata Alfian.
Alfian berharap kliennya dapat puas hati dengan keputusan akhir nanti.
"Harapan kami semoga ada keajaiban Olivia Nathania dihukum seberat-beratnya, kasihan ini rakyat kecil," ujar Alfian.
Olivia didakwa dengan Pasal 263 jo Pasal 65 dan atau Pasal 378 jo Pasal 65 dan atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP.
Kasus bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Sementara korban dari kasus CPNS bodong ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Jika Olivia Nathania Tak Mau Kembalikan Uang, Korban CPNS Bodong Siap Gugat Perdata
Baca juga: Ragil Sebut Persela Lamongan Tetap Fight, Sudah Dipastikan Terdegradasi, Musim Depan di Liga 2
Baca juga: Semifinal Piala FA, Manchester City Vs Liverpool, Reaksi Juergen Klopp: Kami Tidak Menyukainya
Baca juga: Apa Dasar Antonio Conte? Favoritkan Manchester United Masuk Empat Besar Liga Inggris
Baca juga: Cara Virgil van Dijk Hadapi Jadwal Padat Liverpool, Sebulan Bisa Tiga Kompetisi Berbeda