Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 8 September 2021 di Desa Sukawayana, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.
Selama satu bulan Comara menjalani proses hukum dan sempat ditahan di Polres Garut, polisi lalu melimpahkan kasusnya ke Kejari Garut.
Kejari Garut menggunakan pertimbangan restorative justice atau keadilan restoratif sehingga perkaranya selesai. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Nasib Pilu Comara Pria Garut Sempat Dibebaskan Karena Curi Ponsel, Kini Makan Pun Susah,