"Ternyata itu cuma akal-akalan pelaku saja."
"Korban sampai dua kali melayani W untuk berhubungan intim tetapi pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada," beber Eman.
Hari Kamis (17/03/2022), pukul 20.00 WIB, korban akhirnya berhasil ditemukan oleh orang yang disuruh mencari oleh ibu kandungnya dan diajak pulang ke rumah.
Setelah sampai di rumah, M menceritakan kejadian pilu yang dialaminya sehingga membuat ibu kandung korban naik pitam.
Barulah hari Jumat (18/03/2022), pukul 16.00 WIB, ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas perihal kejadian yang dialami oleh korban.
Baca juga: Inilah Peyakit Diplopia, Gangguan Penglihatan Marc Marquez Kambuh Setelah Jatuh di MotoGP Mandalika
Baca juga: 4 Kecamatan di Kota Semarang akan Terapkan Zero Run-off Technology Untuk Kurangi Dampak Banjir
Baca juga: Cara Jose Mourinho Buat Tammy Abraham Pecahkan Rekor Batistuta di AS Roma
"Tersangka dibekuk pada hari Jumat (18/03/2022), pukul 21.00 WIB, di warung bakso yang ada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas," kata Iptu Eman.
Petugas menyita barang bukti berupa baju daster warna hijau motif bunga-bunga, celana pendek warna putih dan pakaian dalam.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kabur Malam-malam Dimarahi Ibu, Gadis Belia M (16) Ternyata Bercumbu Dengan Penjual Mi Ayam,