TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara selama 3 tahun kepada Olivia Nathahia, Senin (28/3/2022).
Seperti diketahui, Olivia tersandung kasus penipuan terkait perekrutan CPNS dimana nilainya mencapai sekira Rp 9,7 miliar.
Setidaknya ada 225 korban atas kasus CPNS bodong tersebut.
Baca juga: Korban Ancam Gugat Perdata Olivia Nathania, Kasus CPNS Bodong, 225 Orang Minta Uang Dikembalikan
Baca juga: Anak Nia Daniaty Lakukan Penipuan CPNS, Ini Pekerjaan Olivia Nathania
Baca juga: Olivia Nathania Ajukan Penangguhan Penahanan dalam Kasus Penipuan Perekrutan CPNS
Baca juga: Belum Selesai Kasus Penipuan CPNS, Anak Nia Daniaty Kembali Dilaporkan ke Polisi
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar mengklaim kliennya telah mengembalikan uang para korban CPNS bodong.
Dalam sidang putusan yang digelar Senin (28/3/2022), Andy Nukia Siregar menghargai apa yang disampaikan hakim dalam sidang akhir.
Namun, pihaknya berniat mengajukan banding.
"Kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat."
"Itu akan kami ajukan upaya hukum banding," kata Andy Mulia Siregar seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Andy Mulia Siregar tidak terima uang pengembalian tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan akhir untuk kliennya.
"Seperti alasan yang sudah kami sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim," kata Andy Mulia.
Mendengar itu, para korban pun menyebut pihak Olivia Nathania telah berbohong soal pernyataan pengembalian uang.
Uang yang telah dikembalikan tersebut rupanya merupakan uang orang yang membatalkan mendaftar CPNS melalui Olivia, bukan uang korban yang terlanjur mendaftar.
"Enggak ada (pengembalian uang), bohong!"
"Enggak ada itu, bohong itu," timpal seorang korban secara lantang.
Korban lain yang diketahui bernama Agustin Suartini berteriak histeris sampai jatuh pingsan.
Sebelumnya diberitakan, hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan CPNS sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar kata hakim Abu Hanafiah, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum penjara selama 3,5 tahun.
Tuntutan jaksa didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Adapun korban dari kasus penipuan CPNS bodong itu disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul Kuasa Hukum Sebut Olivia Nathania Telah Kembalikan Uang, Korban: Bohong
Baca juga: Persipura Jayapura Masih Bisa Bertahan di Liga 1, Asal Ikuti Dua Skenario Berikut Ini
Baca juga: Sinyal Paul Pogba Bakal Hijrah Musim Depan? Sebut Manchester United Sangat Menyedihkan
Baca juga: Timnas U-19 Indonesia Kembali Tantang Korea Selatan, Shin Tae-yong: Hasil 0-7 Jangan Jadi Beban
Baca juga: 20 Negara Peserta Piala Dunia 2022, Kanada Jadi Pendatang Baru, Berikut Daftar Lengkapnya