TRIBUNJATENG.COM, BANTEN - Seorang pasangan suami menjual istrinya kepada pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.
Keduanya kini ditangkap Polres Serang Kota Polda Banten atas dugaan perdagangan orang.
Suami berinisial AR (29), ditangkap polisi karena menjual istrinya, EE (29) ke pria hidung belang.
Baca juga: Prediksi Portugal vs Makedonia Utara, Ronaldo Dapat Suntikan Kekuatan Lini Belakang
Baca juga: 18 Ruas Tol yang Dilengkapi Tilang Elektronik ETLE Speed Camera, 120 Km/jam Ditilang
Baca juga: 5 Fakta Kasus Kematian Mahasiswa UI Akseyna, 7 Tahun Tak Kunjung Tuntas, Ayah Korban Surati Kapolri
AR menjual istrinya melalui aplikasi MiChat dengan tarif Rp 500.000 untuk 30 menit.
Dalam satu bulan, AR bisa mendapat keuntungan Rp 10 juta.
Kepada polisi, AR mengaku sebagai seorang suami sebenarnya ia sakit hati melihat istrinya melakukan hubungan badan dengan pria lain.
Namun, karena pendapatannya sebagai pengemudi ojek online tidak cukup untuk kehidupan sehari-harinya dan anak kembarnya, AR pun ikhlas saat istrinya memutuskan untuk melakukan pekerjaan tersebut.
"Saya sebagai laki-laki normal, sakit ada (istri berhubungan badan dengan pria lain). Tapi itu kemauan istri sejak lima bulan lalu," kata AR saat ditanya polisi di Wisma Pala, Kaligandu, Kota Serang, Banten, pada Minggu (27/3/2022) malam.
Tidak ada paksaan
AR mengatakan, ia tidak pernah memaksa istrinya untuk menjual diri kepada pria lain.
AR menyebut, pekerjan yang dijalani itu atas kemauan istrinya sendiri.
"Istri saya melakukan pekerjaan seperti ini karena kemauan sendiri, enggak ada paksaan dari saya sama sekali," ujarnya.
Hal senada dikatakan EE, yang mengatakan perbuatan yang ia lakukan atas kemauannya sendiri.
Saat memutuskan itu, kata EE, suaminya sempat melarang. Namun, karena ekonomi membuatnya terpaksa melakukan hal tersebut.
"Saya yang pengin (menjual diri), sempat dilarang suami, tapi karena ekonomi saya yang memaksa. Suami kerja ojek online," kata EE.
Saat sedang melayani pelanggannya, EE mangatakan, kedua anaknya serta suaminya bersembunyi di kamar kos lainnya.
Baca juga: 20 Tim yang Sudah Memastikan Tiket Putaran Final Piala Dunia 2022, Portugal Masih Berjuang
Baca juga: 3 Syarat Simpanan yang Dijamim LPS, Perhatikan! Pemberian Cashback Masuk Instrumen Bunga
Baca juga: Begini Cara Beli Tiket Konser Justin Bieber di Jakarta
"Kalau ada tamu, (anak) di kamar (yang) beda sama suami," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea mengatakan, atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.
"Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun," tegasnya. (*)