Menurut David, AR diduga melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 TPPO Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana.
Atas perbuatannya, AR terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Jual Istri ke Pria Lain, Suami Lakukan Ini Biar Desahan di Kamar Tiap Malam Tidak Didengar Anak