Setelah bukti cukup, Polda Riau menetapkan SH sebagai tersangka pada Selasa (16/12/2021) lalu.
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka .
Baca juga: Menteri BUMN Erick Thohir Isyaratkan Harga Pertamax Bakal Segera Naik
Baca juga: OTT Bidpropam Tangkap Polisi saat Sedang Minta Sesuatu Kepada Masyarakat
Baca juga: Cara Lunturkan Lemak di Perut dengan Ramuan Jahe
Baca juga: Pria Konawe Utara Sayat Wajah Istri yang Sedang Tidur Lelap Tengah Malam
Tetapi setelah berkas perkara sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, SH akhirnya merasakan juga jeruji besi.
Syafri Harto dijebloskan ke penjara pada, Senin (17/1/2022) siang.
Kepala Kejati (Kajati) Riau Jaja Subagja mengatakan, tersangka ditahan karena sudah cukup alat bukti.
"Karena sudah cukup alat bukti dan syarat formil terpenuhi, maka tersangka dilakukan penahanan," kata Jaja saat diwawancarai wartawan. (*)
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul Dekan Nonaktif FISIP Unri yang Diduga Cabuli Mahasiswi Divonis Bebas