Keuangan

Cara Mengecek BI Checking Lewat HP, Manfaatkan Layanan SLIK OJK

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Layanan BI Checking di OJK Tak Musti ke Kantornya & Kini Sudah Bisa Online, Ini Langkahnya (Ilustrasi)

TRIBUNJATENG.COM - Berikut ini cara mengecek BI Checking lewat HP anda dari mana saja.

BI Checking adalah riwayat kredit atau pinjaman dari debitur.

Layanan informasi ini dikelola Bank Indonesia dan tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).

BI Checking akan dibagikan pada bank atau lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman.

Baca juga: 9 Arti Mimpi Tentang Uang Bisa Jadi Pertanda Keberuntungan Hingga Jadi Peringatan

Baca juga: Jadwal Shalat Tarawih Pertama Ramadhan 1443 H, Simak Link Live Streaming Sidang Isbat Berikut Ini

Baca juga: Video USM Semarang Gelar Wisuda Ke-63 Program Diploma, Sarjana, dan Magister

Baca juga: Skenario Persipura Lolos Degradasi Liga 1 Malam Ini, Butuh Campur Tangan Persib dan Persija

SID berisi Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang dipakai untuk mengetahui data terkait kelancaran pembayaran kredit dari debitur.

IDI dalam SID itulah yang digunakan Bank atau lembaga keuangan lain untuk memberikan pinjaman pada debitur.

Informasi riwayat kredit dari BI Checking tersebut biasanya digunakan ketika debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan sebagainya.

Layanan BI Checking kini telah beralih ke SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang  dikelola oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), berbarengan dengan adanya transformasi peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.

Secara umum, layanan BI Checking dan SLIK itu sama saja, hanya beda pengelola dan nama layanannya saja.

Misal, layanan SID dalam BI Checking kini berubah menjadi Informasi Debitur (IDEB) dalam SLIK OJK.

Kendati berbeda nama, fungsi layanan tersebut tetap sama, bank dan lembaga lain penyedia jasa pinjaman bisa tetap melihat kelancaran pembayaran kredit dari debitur melalui IDI Historis, asalkan telah terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Sementara itu, debitur juga tetap bisa memeriksa informasi riwayat kreditnya melalui IDEB di SLIK OJK atau yang dulunya bernama SID, sebagaimana dilansir laman resmi OJK.

Agar pengajuan kredit diterima oleh bank, debitur harus memenuhi skor BI Checking yang dibutuhkan.

Skor Dalam IDEB, terdapat lima kategori skor yang diberikan pada debitur berdasar riwayat performa pembayaran kreditnya, antara lain sebagai berikut:

Skor BI Checking

Halaman
1234

Berita Terkini