TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Jerinx SID dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kerobokan, Bali.
Sebelumnya, terpidana kasus pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menyampaikan hal tersebut.
Baca juga: Nikita Willy dan Indra Priawan Siapkan Apartemen di Los Angeles Jelang Kelahiran Anak Pertama
Gendo mengatakan jika pihaknya telah mengirim surat pada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat per 1 Maret 2022, terkait permohonan pemindahan tersebut.
Sehingga pada Jumat (1/4/2022) kemarin, Kepala Kejari Jakarta Pusat memutuskan pemilik nama asli I Gede Aryastina itu diizinkan melanjutkan masa vonisnya di LP Kerobokan.
Pertimbangan lain adalah ibunda Jerinx saat ini tengah sakit-sakitan karena usia yang sudah tidak muda lagi.
Sehingga nantinya sang ibu dapat mengunjungi putranya itu dengan mudah dan tidak memerlukan biaya besar jika membutuhkan sesuatu.
“Itulah yang menjadi alasan Jerinx agar dapat menjalani masa hukumannya di LP Kerobokan,” ungkap Gendo, dalam keterangannya, belum lama ini.
Untuk diketahui Jerinx divonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Lebih lanjut, Gendo menambahkan Jerinx hanya tinggal menjalani 8 bulan masa tahanan di LP Kerobokan apabila tidak mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat.
Namun sebaliknya apabila drummer grup musik Superman Is Dead itu mengajukan asimilasi atau cuti bersyarat, suami Nora Alexandra itu hanya tinggal menjalani masa tahanan selama 3 -4 bulan.
Gendo bersama tim pun tengah berkoordinasi dengan Jerinx mengenai pengajuan asimilasi tersebut. Begitupun denda yang telah dibayar lunas oleh Jerinx.
“Jika mengajukan dan mendapatkan cuti bersyarat, kira-kira JRX bebas sekitar bulan Juli atau Agustus 2022”, jelas Gendo.
“Denda sudah dibayar tuntas di Kejari Jakarta Pusat, sehingga Jerink saat ini tinggal menjalani masa penahanan pidana pokoknya saja. Semua sudah selesai diurus oleh Gendo Law Office Jakarta.” lanjut Gendo.
Seperti diketahui, Jerinx divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 Juta subsider satu bulan kurungan.