Berita Artis

Sang Ibu Sakit-sakitan, Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jerinx SID (Instagram/jrxsid)

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Jerinx divonis dengan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Dipindahkan ke LP Kerobokan Bali Sejak 1 April, Sang Ibu Sakit Jadi Pertimbangan

Baca juga: Inilah Sosok Arief Rosyid yang Disebut Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla

Berita Terkini