Pascakecelakaan, jenazah Hafiz dievakuasi ke RSUD Kanjuruhan, Kecamatan Kepanjen.
"Sementara, pengemudi pikap mengalami luka bentur cukup parah pada bagian kepala, serta mengalami patah tulang bahu tangan kanan.
Sehingga harus dilarikan ke rumah sakit umum Pindad," tutur Sunarko.
Atas peristiwa itu, polisi menerapkan Pasal 77 KUHP yang berbunyi hak menuntut hukum gugur (tidak laku lagi) karena terdakwa meninggal dunia.
"Apabila seorang terdakwa meninggal dunia sebelum ada putusan terakhir dari pengadilan maka hak menuntut gugur.
Jika hal ini terjadi dalam taraf pengusutan, maka pengusutan itu dihentikan," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tabrakan Maut Motor Vs Pikap di Malang, Begini Kronologinya..."
Baca juga: Kecelakaan Pikap Vs Truk di Nganjuk: Penumpang yang Tidur di Bak Belakang Pikap Tewas
Baca tanpa iklan