Berita Nasional

Tepuk Tangan Sambut Pengesahan RUU TPKS di DPR, Korporasi Bisa Dijerat Pidana

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Puan Maharani

Pelaku perbudakan seksual juga kini bisa dijerat pidana dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Aturannya tercantum di pasal 13.

"Setiap Orang secara melawan hukum menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain dan menjadikannya tidak berdaya dengan maksud mengeksploitasinya secara seksual, dipidana karena perbudakan seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," demikian isi Pasal 13 UU TPKS. (Tribun Network/yud/mam/kps/wly)

Berita Terkini