TRIBUNJATENG.COM – Masa Pandemi sebelumnya telah menggemparkan berbagai negara khususnya Indonesia.
Berbagai macam kegiatan dibatasi sehingga menurunkan stabilitas perekonomian.
Pemerintah Indonesia khususnya, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Sosial mengupayakan adanya bantuan yang bisa menyokong perekonomian masyarakat.
Baca juga: Jadwal Pencairan BSU Bantuan Subsidi Upah Pekerja 2022, Besaran dan Kriteria Penerima
Baca juga: Data Penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Disebut Masih Jadi Masalah
Baca juga: Rame Kabar BSU Guru Honorer Cair September 2021, Iki Pamanggihe Kemendikbud
Baca juga: Menaker Pantau Karyawan Penerima BSU, Khusus di Kota Semarang Bank Mandiri Salurkan Rp 72 Miliar
Tahun lalu, Pemerintah Indonesia telah menyalurkan dana BSU atau Bantuan Subsidi Upah bagi pekerja dengan gaji dibawah 3,5 juta.
Tak hanya itu, penerima BSU juga didasarkan pada daftar keanggotaan pengguna BPJS aktif.
Tahun 2022 kali ini, Pemerintah berencana akan menyalurkan kembali bantuan dana sebesar Rp 500.000 selama dua kali dengan total Rp 1.000.000 yang akan disalurkan langsung melalui bank Himbara.
Airlangga Hartantoselaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengatakan dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan pada (5/4/2022)
“Ada program baru yang dikerahkan Bapak Presiden, yaitu Bantuan Subsidi Upah atau BSU untuk penerima gaji dibawah 3,5 juta. Besaran bantuan yang disalurkan yakni Rp 1.000.000 bagi setiap penerima”
Pemerintah telah menggelontorkan dana sekitar Rp 8,8 triliun dengan membidik 8,8 juta pekerja.
Pemerintah menargetkan, BSU akan disalurkan pada April tahun 2022 melalui bank Himbara yang telah ditunjuk sebelumnya.
Namun, terkait dengan tanggal penyaluran BSU masih belum bisa dipastikan hal ini karena jumlah penerima yang ditargetkan tidak sedikit.
Sehingga, masing-masing masyarakat yang menerima BSU ada kemungkinan menerima di tanggal yang berbeda sepanjang bulan April tahun ini.
Berikut Link dan Syarat Lengkap Penerima BSU 2022:
1. Anda bisa mengakses link https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam penerima BSU tahun 2022.
2. Dalam link tersebut, nantinya akan muncul kolom dimana Anda wajib mengisi nama lengkap sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan atau NIK dan tanggal lahir.