Berita Nasional

Menkeu Sri Mulyani Umumkan, THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran 2022

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkeu Sri Mulyani.

Aturan THR PNS 2022 yang memuat ketentuan mengenai tambahan tukin sebesar 50 persen juga telah ditandatangani Presiden Jokowi pada Rabu (13/4/2022).

Selain itu, Presiden Jokowi mengatakan, hadirnya tukin ini disebut sebagai wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” jelas Jokowi.

Hal ini sejalan dengan upaya menambah bantuan sosial ke masyarakat yang paling rentan serta pedagang kali lima pangan dalam menghadapi kenaikan harga pangan.

Tak hanya itu, Jokowi juga memaparkan bahwa secara teknis pencairan THR PNS 2022 diatur oleh instansi terkait.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 ini, akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD,” jelas Jokowi.

Sebagai ilustrasi, berikut rincian gaji PNS yang masuk dalam salah satu komponen pemberian THR 2022:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Halaman
123

Berita Terkini