Kombes Ade Safri Blak-blakan Anak Buahnya Tembak Sesama Polisi di Sukoharjo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan terkait adanya dugaan penembakan yang dilakukan oleh anggota Resmob Polresta Solo terhadap anggota Polres Wonogiri.

Kejadian itu bermula adanya pengungkapan kasus pemerasan atau bersama-sama melakukan kejahatan atau membantu kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 368, 369, 335, 55 KUHP dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan laporan polisi nomor: LP/B/160/IV/2022/SPKT Resta Ska/Jateng, tanggal 19 April 2022.

Diketahui, pelapor dalam kasus tersebut yakni WP (66), yang merupakan warga Kampung Bratan, Pajang, Laweyan, Solo.

Dalam keterangan resmi yang diterima Tribun Jateng, Ade menyampaikan pada tanggal 18 April 2022 korban atau pelapor membuat surat pengaduan ke Polresta Solo dan ditindaklanjuti dengan upaya penyelidikan oleh Tim Resmob.

Baca juga: Besok Polda Akan Merilis Anggota Polres Wonogiri Yang Ditembak Anggota Polisi Solo

Ade menjelaskan, selanjutnya pada tgl 19 April 2022 dilaksanakan gelar perkara penentuan status penyelidikan (dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan) meningkat menjadi penyidikan, sekaligus dilakukan gelar perkara penentuan tersangka dalam tindak pidana yang terjadi.

"Dari perkembangan hasil lidik dan sidik dimaksud, selanjutnya Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta melaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap komplotan pelaku pemerasan ini di komplek pemakaman Pracimoloyo Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo pada Selasa, (19/4/2022) sekira pukul 16.20 WIB dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka, masing-masing atas nama SNY (22) warga Bawen Semarang dan PS (26) oknum anggota Polres Wonogiri,” ucapnya, Rabu (20/4/2022).

Ade menegaskan, pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo terhadap para pelaku pemerasan yang berjumlah 4 orang yang mengemudikan mobil Xenia, komplotan pelaku melakukan perlawanan.

Yakni dengan cara menabrakkan beberapa kali mobil yang dikemudikan oleh tersangka ke mobil dan sepeda motor milik petugas yg berusaha menghalangi laju kendaraan yang dikemudikan tersangka beberapa kali.

"Dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan petugas maupun masyarakat di sekitar TKP saat itu, kemudian petugas menembakkan tembakan peringatan ke udara sebanyak 2 kali, namun kendaraan pelaku terus melaju dan bahkan kembali menabrak 2 orang pengendara motor yang merupakan warga yang kebetulan melintas di TKP saat itu,” ungkapnya.

Di situlah, lanjut Ade, kemudian petugas terpaksa kembali menembak ke arah ban mobil yg dikemudikan tersangka sebanyak 2 kali untuk menghentikan laju kendaraan tersangka.

Namun tersangka terus melajukan kendaraan roda 4 yang dikemudikan tersangka ke arah Kartasura dan berhasil melarikan diri meninggalkan TKP.

Kemudian, menurut Ade, pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 04.00 WIB, kembali petugas Unit Resmob Satreskrim Polresta Solo berhasil menangkap ketiga tersangka lainnya di daerah Kopeng Kabupaten Semarang.

Mereka dibawa ke Mapolresta Solo untuk penyidikan lebih lanjut.

Adapun tambahan 3 orang tersangka yang ditangkap adalah RB (43) warga Sangkrah, Pasarkliwon, Solo; TWA (39) warga Tegal Baru, Jebres, Solo; dan ES (36) warga Griya Kirana Mas, Kelurahan Kisari, Margorejo, Pati.

"Total berhasil ditangkap 5 orang tersangka dalam kasus dimaksud, yaitu 1 orang oknum anggota Polres Wonogiri dan 4 orang warga sipil, dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polresta Surakarta,” ungkapnya.

Halaman
12

Berita Terkini