Polisi menangkap pelaku M alias O di rumahnya yang ada di Desa Bantarpanjang Kecamatan Cimanggu Kabupaten Cilacap.
"Saat itu kondisi rumah korban sepi, karena korban dan pelaku saling mengenal, pelaku tahu persis bagaimana kondisi dan keadaan rumah korban, kemudian melakukan aksinya tersebut," tutur AKBP Eko Widiantoro.
Pelaku diketahui juga melakukan beberapa kali aksi pencurian di beberapa Sekolah Dasar (SD) seperti di Wanareja, Ciporos, Tayem, Pagedangan, dan Gandrungmangu.
Barang bukti yang diamankan Polisi berupa hp, beberapa perangkat komputer, motor, baju pelaku, dan juga selimut yang digunakan untuk mengelap darah.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 339 KUHP dan Pasal 365 KUHP terkait Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. (*)
Baca juga: Susun Rencana di Pasar, Kawanan Pembegal Amaq Sinta Sempat Minum Miras Sebelum Beraksi
Baca juga: 4 Fakta Liverpool vs Manchester United di Liga Inggris, Mohammed Cetak Rekor Fantastis
Baca juga: Klasemen Liga Inggris Seusai Liverpool Bantai Manchester United, Mohamed Salah Gusur Manchester City
Baca juga: Terkejutnya Istri saat Keluar Kamar Melihat Suami Merudapaksa Keponakan di Ruang Tamu