TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Video anak diduga anggota geng sedang pamer memegang senjata tajam viral di media sosial TikTok.
Terkait hal itu, sebanyak lima pelajar terpaksa berurusan dengan reserse kriminal Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Tim Siber Satreskrim Polres Kulon Progo memantau beredarnya video di WhatsApp pada Selasa (19/4/2022) pukul 21.00 WIB.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Gresik: Motor Oleng hingga Jatuh saat Salip Truk, Siswi SMA Tewas Terlindas
Buser Satreskrim diterjunkan menangkap terduga pelaku dalam video itu.
“Ini pengungkapan video viral tentang kepemilikan senjata tajam yang diduga terkait geng,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Rabu (20/4/2022).
Para bocah adalah MIM (15), pelajar kelas VIII asal Pedukuhan Siluwok Lor, Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
Kemudian, RTS (16) pelajar kelas VIII asal Pedukuhan Klopo X, Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates.
Polisi juga menahan TI (16) pelajar asal Pedukuhan Graulan, Kalurahan Giripeni, Wates.
Semua berawal dari patroli Tim Siber Satreskrim yang menemukan unggahan video beberapa pemuda menghunus senjata tajam berupa clurit, pedang dan memegang cambuk ujung gir sepeda motor.
Polisi lantas menyelidikinya dan menggerebek lokasi para pemuda itu di rumah RTS.
Polisi temukan ruangan dengan dinding penuh tulisan tidak beraturan.
Tulisan itu jadi latar dalam video TikTok.
Kemudian didapati tiga pemuda dan satu gir terikat kain biru di sana, Selasa pukul 21.30 WIB.
Polisi menggiring ke kantor polisi lalu memeriksa ketiganya didampingi para orangtua.
Dari pemeriksaan, polisi mendapati nama D dan G.