Religi

Ini Hidangan Sunnah Anjuran Nabi Muhammad SAW Jika TIdak Ada Kurma

Penulis: Puspita Dewi
Editor: galih permadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sunnah Nabi Buka Puasa Makan Kurma, Bagaimana Jika Diganti Makanan Manis Lainnya?

Kedua, pendapat Syekh Taqiyuddin Abu Bakar Al Hishni dalam Kitab Kifayatul Akhyar.

وَيسْتَحب أَن يفْطر على تمر وَإِلَّا فعلى مَاء للْحَدِيث وَلِأَن الحلو يُقَوي وَالْمَاء يطهر وَقَالَ الرَّوْيَانِيّ إِن لم يجد التَّمْر فعلى حُلْو لِأَن الصَّوْم ينقص الْبَصَر وَالتَّمْر يردهُ فالحلو فِي مَعْنَاهُ

Artinya: "Dianjurkan berbuka dengan kurma atau jika tidak ada maka dengan air, berdasarkan hadits ini. Karena yang manis-manis itu menguatkan tubuh dan air itu membersihkan tubuh. Ar Rauyani berkata: ‘Kalau tidak ada kurma maka dengan yang manis-manis. Karena puasa itu melemahkan pandangan dan kurma itu menguatkannya, dan yang manis-manis itu semakna dengan kurma.'”

Ketiga, pendapat Syekh Shafiyurrahman Al Mubarakfuri dalam Kitab Tuhfatul Ahwadzi.

إنما شرع الإفطار بالتمر لأنه حلو وكل حلو يقوي البصر الذي يضعف بالصوم وهذا أحسن ما قيل في المناسبة وقيل لأن الحلو يوافق الإيمان ويرق القلب وإذا كانت العلة كونه حلوا والحلو له ذلك التأثير فيلحق به الحلويات كلها قاله الشوكاني وغيره

Artinya: "Disyariatkan buka puasa dengan kurma karena ia manis. Sesuatu yang manis dapat menguatkan penglihatan (mata) yang lemah karena puasa. Ini merupakan alasan (‘illat) yang paling baik. Ada pula yang berpendapat bahwa sesuatu yang manis ini sesuai dengan iman dan melembutkan hati. Apabila ‘illat kesunahan buka puasa dengan kurma itu karena manisnya dan dapat memberikan dampak positif, maka hukum ini berlaku untuk semua (makanan dan minuman) yang manis. Demikian menurut pendapat As-Syaukani dan lainnya."

Penjelasan pertama dari Hadits Nabi di atas, merupakan keterangan bahwa Nabi Muhammad SAW tidak mewajibkan berbuka dengan kurma.

Apabila tidak ada, minumlah air putih.

Namun itu tetap menjadi sunnah.

Penjelasan dari Syekh Taqiyuddin dan Syekh Al Mabarakfuri, menjelaskan bahwa pahala sunnahnya tidak berada pada kurma melainkan pada manfaatnya.

Kurma itu manis, makanan manis disebutkan bisa menguatkan tubuh dan penglihatan.

Maka dari itu kedua ulama tersebut meng-qiyas-kan kurma dengan makanan yang manis-manis.

Illat (alasan) dari disunnahkannya kurma adalah untuk energi tubuh.

Dengan begitu berbuka makan kurma atau kolak itu tetap mendapat pahala dari sunnahnya Nabi Muhammad SAW, wallahu alam bishawab. 

Semoga bermanfaat bagi Anda. (tribunjateng)

Berita Terkini