Berita Karanganyar

Hasil Operasi Pekat di Karanganyar, Ribuan Miras dan Knalpot Brong Dimusnahkan

Penulis: Agus Iswadi
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan miras di Mapolres Karanganyar, Selasa (26/4/2022).

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Jajaran Polres Karanganyar melakukan pemusnahan ribuan miras dan knalpot brong hasil Operasi Pekat selama Januari hingga April 2022 di Mapolres, Selasa (26/4/2022). 

Adapun operasi dan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut digelar oleh anggota polres dan polsek dalam rangka menghadapi dan menjaga kondusifitas selama ramadhan 1443 Hijriyah. 

Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo menyampaikan, ada 1.508 botol miras berbagai merk, 1.412 liter ciu dalam botol plastik dan jerigen, 35 petasan spirtus dan 2.233 knalpot brong yang disita selama pelaksanaan operasi pekat dan KRYD.

Baca juga: PT Jamkrindo Bagikan 5.200 Paket Sembako Dalam Kegiatan Safari Ramadan

Baca juga: Baznas Karanganyar Salurkan Zakat Fitrah 19,6 Ton Beras ke 17 Kecamatan

Baca juga: Chord Kunci Gitar Lagu Nadir Fiersa Besari

"Miras, petasan spirtus dan knalpot brong yang diamankan ini merupakan tindak lanjut aduan dari masyarakat juga dalam rangka menjaga kondusifitas dan kenyamanan selama bulan suci," katanya usai pemusnahan di Mapolres Karanganyar. 

Dia mengimbau kepada warga supaya berkoordinasi dengan kepolisian dan jangan bertindak sendiri seperti melakukan sweeping serta tindakan anarkis apabila mendapati adanya penyakit masyarakat. 

"Di Karanganyar sejak tahun 2009 telah mempunyai Perda yang mengatur tentang pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, yaitu Perda Nomor 16 Tahun 2009. Kewenangan penegakannya dilakukan oleh Polri dan Satpol PP," ungkapnya.

Baca juga: Meningkatkan Pemahaman Materi Asmaul Husna melalui Model Team Work

Baca juga: Penyebab Mahasiswi Meninggal Saat Dirudapaksa 3 Pria Diungkap Polisi, Korban Keluar Darah dari Mulut

Baca juga: Kabar Duka, MC Hartuti Hadipramono (Liem Giok Hwa) Meninggal Dunia di Semarang

Barang bukti yang dimusnahkan ini telah melalui proses sidang di Pengadilan Negeri Karanganyar. Miras serta petasan spirtus dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan stom. Sedangkan knalpot brong dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong besi. 

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Dandim 0727 Karanganyar, Letkol Inf Ikhsan Agung Widyo Wibowo, beberapa pejabat OPD, perwakilan tokoh agama, ormas dan pemuda di Kabupaten Karanganyar. (Ais). 

Berita Terkini