Berita Viral

Kata MUI soal Viral Rentenir Tahan Jenazah gara-gara Masih Punya Utang di Takalar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rumah duka Rusli Daeng Sutte (39) warga Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Jenazah diduga ditahan seorang rentenir yang menagih utang.

"Utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat.

Bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi.

Tidak wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya," ujarnya.

Menurutnya, rentenir yang mengganggu prosesi pemakaman jenazah dan membahayakan jenazah dianggap berdosa, haram hukumnya.

"Orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis Nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang," kata Muammar.

"Diharapkan, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik.

Kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini.

Misalnya, Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan," katanya.

Utang Rp 2 Juta

Sebelumnya, jenazah Rusli Daeng Sutte (39) warga asal Takalar, Sulawesi Selatan diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Jenazah pria asal Takalar itu ditahan agar tidak dimandikan sebelum membayar utang.

Video tersebut viral di berbagai media sosial.

Rekaman video itu diunggah oleh akun milik Arnida Putri Bungsu melalui siaran langsung.

Video berisi caption: seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti.

Disebutkan bahwa rentenir itu tak lain adalah sepupu almarhum.

Halaman
1234

Berita Terkini