Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Alasan Kolonel Priyanto Tolak Tuntutan Hukuman Seumur Hidup, Cuma Mau Dipenjara 9 Bulan

Melalui tim kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto membela diri dengan menggunakan dalil pasal 181 KUHPidana

Editor: muslimah
Tribun Jakarta/Bima
Kolonel Priyanto menjalani sidang pledoi dalam kasus kematian sejoli Nagreg. 

TRIBUNJATENG.COM - Sidang pembuangan sejoli ke sungai serayu terus berlanjut.

Kolonel Priyanto ogah menerima tuntutan hukuman penjara seumur hidup karena dianggap membunuh secara berencana sejoli Handi Saputra (17) dan Salsabil (14).

Melalui tim kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto membela diri dengan menggunakan dalil pasal 181 KUHPidana.

Hukuman berat penjara seumur hidup akan turun drastis menjadi sembilan bulan saja jika Kolonel Priyanto hanya dijerat pasal 181 itu.

Hal tersebut disampaikan salah satu kuasa hukum, Mayor TB Harefa saat membacakan pledoi terdakwa Kolonel Priyanto pada sidang di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022).

Baca juga: Rumah Mertua Kapolda Metro Jaya Kemalingan, Polisi yang Mau Tangkap Pelaku Malah Dikepung Warga

Baca juga: Lelang Palsu Bikinan Suami Istri di Solo, Total Kerugian Korban Capai Miliaran

Mayor TB Harefa menjelaskan, sesuai dengan fakta persidangan menghadirkan tiga orang saksi sebelumnya, bahwa kedua korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

Sehingga dalam perkara ini, klien TB Harefa patut diberikan Pasal 181 yaitu membawa mayat dalam mobil.

Bunyi pasal 181 KUHPidana adalah: Barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkut atau menghilangkan mayat, dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran orang itu, duhukum penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

"Sementara pasal 340 atau 338 tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana kami bantah, karena intinya bahwa saat terjadi tabrakan kedua korban sudah meninggal dunia," ujarnya.

Artinya, lanjut TNI berpangkat melati satu itu, yang dibawa oleh kliennya dan dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah adalah mayat.

Hal ini juga sudah disampaikan dalam persingan nota pembelaan hari ini dihadapan majelis hakim.

"Artinya sesuai di fakta persidangan biarlah sesuai permintaan kami tadi, pasal membuang mayat artinya tidak sesuai dengan tuntutan oditur yang tadinya seumur hidup," jelas TB Harefa.

Lelaki yang akrab disapa TB ini menambahkan, terkait hukuman pemecetan, kliennya sudah siap menerima konsekuensinya.

Sebab, kliennya juga sudah mengakui perbuatannya sudah mencoreng nama institusi TNI atau tentara.

"Soal cabut Dinas TNI, kami sudah sepakat artinya kami sudah ikhlas dari terdakwa dipecat pun sudah Terima," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved