OPINI

OPINI Maria Alin Deivyline : Plus Minus Mempekerjakan Kembali Eks Karyawan Terdampak Pandemi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PHK (Putus HUbungan Kerja)

Oleh Maria Alin Deivyline
Magister Profesi Psikologi Industri dan Organisasi
Unika Soegijapranata


BERDASAR data Kemenaker, tercatat per 1 Mei 2021, total pekerja sektor formal maupun informal yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.722.958 orang. Jumlah itu termasuk mereka yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maupun yang dirumahkan tanpa upah.

Sejumlah perusahaan yang terkena dampak pandemi membuat berbagai kebijakan untuk mempertahankan bisnisnya, sehingga melakukan pengurangan karyawan (PHK) maupun merumahkan pekerja.

Banyaknya karyawan yang terdampak pandemi mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran baik secara nasional maupun regional.

Hal ini dapat dilihat berdasarkan data laporan BPS bahwa Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Agustus 2021 yaitu 6,49 % atau sebesar 9,10 juta penduduk (bps.go.id).

Selain pengangguran, karyawan juga mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan akibat minimnya iklan lowongan kerja selama pandemi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk merekrut kembali pekerja atau buruh yang di-PHK dan dirumahkan akibat pandemi Covid-19, sehingga dapat mengurangi angka penggangguran (kemnaker.go.id).
Sebagaimana halnya yang dilakukan oleh beberapa perusahaan ternama seperti Microsoft, Citigroup, Dell, JPMorgan, yang tetap mempertahankan hubungan dan menerima mantan karyawan.

Sebuah survei tahun 2015 yang dilakukan oleh Workforce Institute di Kronos Inc. dan WorkplaceTrends.com menemukan bahwa 76 persen lebih dari 1.800 profesional HR, dilaporkan lebih terbuka untuk mempekerjakan eks karyawan (Forbes.com).

Artinya bahwa Eks karyawan tentu saja sudah lebih mengenal budaya perusahaan, dengan demikian tidak mebutuhkan waktu lama bagi mereka untuk beradaptasi dan bekerja secara optimal.

Di masa pandemi seperti ini, mempekerjakan kembali eks karyawan merupakan strategi perusahaan untuk memutar kembali roda bisnis, terutama untuk perusahaan yang telah melakukan pemutusan hubungan kerja atau merumahkan karyawannya. Namun tetap ada plus minus terkait merekrut kembali eks karyawan.

Plus Minus

Masih banyak perusahaan yang belum terbuka, dan menerapkan peraturan untuk tidak menerima kembali bekerja eks karyawan. Perusahaan tidak mau memperkerjakan kembali karyawan karena merasa karyawan lama kurang produktif dan tidak menjamin eks karyawan loyal kepada perusahaannya.

Semakin banyaknya jumlah karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan, dapat menambah beban kerja bagi mereka yang masih aktif bekerja.

Tidak memungkinkan bahwa satu karyawan bisa menangani dua atau lebih pekerjaan sekaligus.

Dengan adanya beban kerja yang berlebih dapat mempengaruhi produktivitas kinerja karyawan, sehingga tidak maksimal. Kurangnya produktivitas kinerja karyawan juga dapat berdampak terhadap tujuan dan sasaran perusahaan.

Halaman
123

Berita Terkini