TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Terbitnya Peratuan Bupati Demak Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa membuat resah sejumlah ASN sekretaris desa di Kabupaten Demak.
Mereka menganggap perbup tersebut tidak aspiratif dan khawatir bisa menghambat nasib dan karier mereka sebagai ASN perangkat desa.
Persoalan inipun mendapat sorotan dari anggota Komisi II DPR RI, Riyanta SH.
Menurut Riyanta yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Jawa Tengah, Perbup itu tidak membawa aspirasi sekdes, tapi justru mengebiri.
Karena itu Riyanta mendukung perlawanan yang dilakukan oleh para Sekdes.
Dia juga meminta para sekdes mengirim surat kepada Komisi II DPR RI untuk ditindakalanjuti.
"Komisi II DPR RI siap mengawal dan mendampingi Sekdes,’’ ujar Riyanta.
Terkait kebijakan Sekdes ini menurut Riyanto perlu ada dialog yang mencari jalan keluar terbaik.
Dalam waktu dekat pihaknyaa akan turun ke Demak guna menemui Bupati Estti’anah dan ketua DPRD untuk melakukan dialog mengenai proses hingga diterbitkannyaa perbup tersebut.
"Jangan malah sebaliknya, Sekdes ditekan dengan melibatkan kepolisian segala. Selaku Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus, saya akan mendampingi dan mengawal para Sekdes," kata Riyanta yang juga Ketua LSM Gerakan Jalan Lurus.
Keresahan para Sekdes PNS di Demak ini mencuat pasca Bupati Eisti’anah mengeluarkan Perbup tentang petunjuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Saat ini Peraturan Bupati tersebut tengah disosialisasikan.
Atas substansi perbup tersebut, ada 30 sekdes yang berstatus ASN pada Senin (09/05) lalu resmi membubuhkan tanda tangan untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini.
Mereka memakai jasa hukum dari kantor Advokat di Semarang yaitu Karman Sastro & partner. Para carik desa atau sekdes ASN ini mengharapkan Peraturan Bupati No 11 Tahun 2022 dibatalkan.
Dikonfirmasi, Sukarman SH MH, managing kantor Advokat Karman Sastro & Partner mengungkapkan, sebenarnya menurut Sukarman, lebih dari 30 orang sekdes yang berstatus ASN yang memintanya untuk melakukan upaya hukum terhadap Perbup ini.
Setidaknya ada 80 orang, namun hanya 30 sekdes yang membubuhkan tanda tangan kuasa.
"Hal ini hanyalah sebatas mempermudah secara teknis saja, daripada menunggu seluruh tanda tangan kuasa", ujarnya.
Karman sapaan akrabnya menambahkan, ada peluang hukum untuk mempersoalkan Perbup Demak tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yaitu lewat judicial Review atau Uji Materi ke Mahkamah Agung.
"Saat ini tim hukum sedang melakukan kajian hukum lebih mendalam terhadap perbup ini. Mudah mudahan seminggu ini draf uji materi selesai dan dapat segera dilakukan uji materi ke MA", jelasnya. (*)
Baca juga: Liga Muslim Dunia Siap Dukung Agenda Internasional NU untuk Tebar Kemaslahatan
Baca juga: Tiga Jenderal NII di Garut Akhirnya Dituntut 5 dan 2 Tahun Penjara
Baca juga: Puan Minta Hepatitis Akut Cepat Ditangani, Pemerintah: Kami Monitor Pedoman WHO
Baca juga: Ichwan Bersyukur Pengajuan Pahlawan Nasional sedang Diproses