Berita Viral

Malam Hari Pergoki Istri Ciuman Dengan Selingkuhan, Esoknya Jasad Proyo Ditemukan di Pinggir Jalan

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Kulon Progo bekerjasama dengan tim forensik RS Bhayangkara Polda DIY membongkar makam korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh selingkuhan istrinya di Makam Ngede, Tangkisan III, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (12/5/2022). Autopsi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian korban. 

TRIBUNJATENG.COM, KULON PROGO - Malam Hari Pergoki Istri Ciuman Dengan Selingkuhan, Esoknya Jasad Proyo Ditemukan di Pinggir Jalan

Polisi akhirnya mengautopsi mayat N alias Proyo (38) yang diduga menjadi korban penganiayaan selingkuhan istrinya di Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo untuk mengungkap penyebab kematiannya.

Pembongkaran makam dilakukan pada Kamis (12/5/2022) pagi.

Autopsi jenazah dilakukan oleh tim forensik dari RS Bhayangkara Polda DIY. 

Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini mengatakan autopsi dilakukan karena polisi masih membutuhkan bukti penyebab kematian korban, meski pihaknya telah memperoleh pengakuan dari saksi, keluarga dan tersangka.

Proses autopsi dilakukan bekerjasama dengan RS Bhayangkara Polda DIY dengan melibatkan 19 personil.

Baca juga: Tahanan Ditemukan Tewas di Ruang Pejabat Polres Deliserdang, Kejanggalan Diungkap Keluarga

Baca juga: 10 Nama-nama Malaikat Lengkap Beserta Tugasnya

Autopsi dilaksanakan setelah kepolisian mendapatkan dukungan dari pihak keluarga korban, aparat pemerintah kalurahan dan masyarakat setempat.

Proses pembongkaran makam hingga autopsi pun berjalan dengan lancar. 

"Hasil autopsi yang keluar nantinya untuk menguatkan dalam proses penyidikan guna mengungkap perkara penganiayaan yang mengakibatkan matinya korban," jelasnya saat ditemui di Makam Ngede, Kalurahan setempat. 

Fajarini berharap hasil autopsi segera keluar sehingga mempercepat proses penyidikan untuk mengungkap kebenaran. 

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni SR alias Kelik (45) yang sudah menjalani penahanan di Polres Kulon Progo. 

Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Kita masih pendalaman sehingga kegiatan ini masih terus berproses. Mohon ditunggu hasil dari pendalaman penyidik apakah ada keterkaitan dengan tersangka lain atau penerapan pasal lain," ucap Kapolres.

Untuk diketahui korban terlibat perkelahian dengan tersangka pada Rabu (4/5/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Dikarenakan tersangka berciuman dengan istri korban berinisial TS (35) di rumahnya yang berlokasi di Tangkisan II, Kalurahan setempat.

Usai berkelahi, korban ditemukan meninggal di atas jalan cor blok kampung oleh warga setempat sekira pukul 22.00 WIB.

Keesokan harinya, jenazah korban dimakamkan oleh keluarga. (Tribunjogja)

Cerita Asmara Rumit Berujung Kematian Suami, Sang Isteri Selingkuh dengan Tetangga

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial N alias Proyo (38) ditemukan tewas seusai terlibat perkelahian dengan selingkuhan istrinya.

Korban di temukan oleh warga setempat di atas jalan cor blok di Pedukuhan Tangkisan II, Kalurahan Hargomulyo, Kapanewon Kokap, Kabupaten Kulon Progo.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan kasus ini terjadi pada Rabu (4/5/2022).

Namun diketahui oleh kepolisian pada Minggu (8/5/2022).

"Jadi berawal dari informasi masyarakat tentang adanya orang yang meninggal dunia dan di tubuhnya banyak luka-luka akibat penganiayaan."

"Namun peristiwa itu tidak dilaporkan kepada polisi, yang hal tersebut direspon oleh Satreskrim Polres Kulon Progo dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan," katanya, Senin (9/5/2022).

Dia melanjutkan korban ditemukan meninggal di atas jalan cor blok kampung yang berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban pada Rabu malam.

Adapun jasad Proyo sudah dikebumikan di TPU Ngeden, kalurahan setempat pada keesokan harinya.

Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi.

Di antaranya orang yang menemukan jasad korban, orang yang mendengar suara perkelahian, orang yang melihat luka di tubuh korban, istri korban berinisial TS dan seorang pria berinisial SR alias Kelik.

Kelik merupakan tetangga korban meninggal.

"Dari pemeriksaan saksi Kelik membenarkan Rabu (4/5/2022) lalu sekira pukul 20.00 WIB datang ke rumah istri korban yang kedatangannya itu karena adanya hubungan asmara antara K dan istri korban berinisial TS."

"Saat itu Kelik mengetahui kalau Proyo tidak ada di rumah," jelas Jeffry.

"Yang hal itu kepergok oleh korban dan terjadilah cek-cok mulut antara mereka."

"Saat perkelahian itu, Kelik mendapat kesempatan untuk mendorong atau menghantam Proyo hingga terbentur mengakibatkan korban terhuyung dan jatuh di tangga.
"Sehingga terdapat luka barut di dada korban. Selanjutnya Kelik juga memukul bagian perut korban," imbuhnya.

Jeffry melanjutkan saat ini Kelik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Polisi Akhirnya Autopsi Korban Penganiayaan Selingkuhan Istri di Kulon Progo

Berita Terkini