Berita Garus

Tiga Jenderal NII di Garut Akhirnya Dituntut 5 dan 2 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Garut gelar jumpa pers terkait pengibaran bendera NII oleh tiga jendral NII, Kamis (3/2/2022). Tiga orang tersebut adalah tiga jenderal NII yang mengibarkan bendera NII di Garut. Ketiga jendral itu yakni Sodikin, Ujer dan Jajang Koswara, warga Kecamatan Pasirwangi. 

TRIBUNJATENG.COM, GARUT -- Paskaviralnya video tiga pria di Pasirwangi, Garut, mengajak negara-negara di dunia bergabung dengan Negara Islam Indonesia (NII). 

Tiga terdakwa jenderal Negara Islam Indonesia (NII)  yakni Ujer Januari (70), Jajang Koswara (50), dan Sodikin (48) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (12/5/2022).

Jaksa Penuntut Umum menuntut Jajang Koswara dan Sodikin lima tahun penjara.

Sementara  Ujer Januari dituntut dua tahun penjara.

JPU Ariyanto mengatakan ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 107 ayat 1 tentang Pemufakatan Jahat, Perbuatan Makar.

Kemudian dengan Pasal penghinaan tentang Lambang Negara dan UU ITE.

"Tapi memang kita membuktikan nya lebih ke Undang-undang Makar karena berdasarkan asumsi dari keterangan ahli di persidangan, makar itu memang hanya ketika dia melakukan formil saja itu sudah terbukti," ucapnya.

Ari menjelaskan perbuatan makar ketiga terdakwa sudah dilakukan dalam waktu hampir dua tahun dengan mengunggah video deklarasi di Youtube.

Tidak hanya deklarasi, unggahan dalam kanal Youtube tersebut juga hampir seluruhnya mengajak masyarakat luas untuk bergabung dengan NII.

"Hampir kurang 57 video. Semuanya ajakan deklarasi, cuman memang judulnya yang berbeda-beda," ujarnya.

Sebelumnya, ketiga jenderal NII di Garut sebarkan paham NII melalui kanal Youtube dengan nama akun Parkesit 82.

Penyebaran NII yang mereka lakukan merupakan perintah langsung dari Presiden NII, Sensen Komara menjelang meninggal dunia.

Ketiganya disebut melakukan aksi makar, salah satunya dengan mengibarkan bendera NII di Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada tahun 2021 yang kemudian diamankan polisi. (*)

Penulis: Sidqi Al Ghifari


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Jenderal NII di Garut Dituntut 5 dan 2 Tahun Penjara

Baca juga: Puan Minta Hepatitis Akut Cepat Ditangani, Pemerintah: Kami Monitor Pedoman WHO

Baca juga: Ichwan Bersyukur Pengajuan Pahlawan Nasional sedang Diproses

Baca juga: 273 Personil Polres Blora Jalani Swab Test Antigen Pastikan Kesehatan Anggota Pasca OKC 2022

Baca juga: Sebanyak 505 Jemaah Haji Asal Kabupaten Tegal Akan Berangkat, Mujjahidin: Kloter Menunggu Informasi 

 

Berita Terkini