Kanwil Kemenkum Jateng

Kemenkum Jateng Gelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng

Penulis: Laili Shofiyah
Editor: M Zainal Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RAPAT KOORDINASI: Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan rapat koordinasi penegakan hukum bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng yang digelar secara luring di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Jumat (22/8). Adapun tujuan dilakukan koordinasi ini antara lain untuk mendata jumlah PPNS Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, jumlah perkara yang telah dilaksanakan, dan kendala yang dilalui ketika melaksanakan gelar perkara. (Dok Kemenkum Jateng)

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan rapat koordinasi penegakan hukum bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng yang digelar secara luring di Ruang Bima Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Jumat (22/8/2025).

Rapat dihadiri Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Tri Junianto, CPNS Wulan dan Fita. Sementara dari Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng dihadiri oleh AIPDA Heri Gunawan, IPDA Agung Priwardoyo, dan AKP Agus Hartanto. 

Adapun tujuan dilakukan koordinasi ini antara lain untuk mendata jumlah PPNS Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, jumlah perkara yang telah dilaksanakan, dan kendala yang dilalui ketika melaksanakan gelar perkara.

Pelanggaran kekayaan intelektual di Jawa Tengah paling banyak terjadi pada bidang hak cipta dan merek terutama pada e-commerce.

Kendala yang sering dihadapi oleh PPNS Kanwil Jawa Tengah adalah tidak sebandingnya jumlah antara PPNS dengan jumlah aduan.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Hadirkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Business Matching

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo yang diwakili Tri Junianto menegaskan bahwa jumlah kasus pelanggaran Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah sangat tinggi.

Namun, hal tersebut tidak sebanding dengan jumlah PPNS Kanwil Jawa Tengah yang sedikit. 

"Oleh karenanya perlu adanya kerjasama dan kolaborasi antara PPNS Kanwil Jawa Tengah dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah, " tandas pria 51 tahun ini.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk kerjasama antara PPNS Kanwil Jawa Tengah dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dalam menangani aduan-aduan pelanggaran Kekayaan Intelektual serta melakukan sosialisasi ke UPTD untuk mengurangi jumlah pengaduan pelanggaran Kekayaan Intelektual. (Laili S/***)

Berita Terkini