TRIBUNJATENG.COM - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani mengucap syukur karena Undang-undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah resmi diundangkan melalui lembaran negara setelah disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (12/5/2022).
Pada kesempatan itu, Puan Maharani meminta agar pemerintah segera menerbitkan peraturan-peraturan turunan dari UU TPKS tersebut.
“Kita kini bisa bernafas lega karena UU TPKS sudah resmi diundangkan dan sudah siap untuk diiplementasikan. Diharapkan dengan hadirnya UU TPKS seluruh masyarakat, khususnya kaum perempuan, dapat terlindungi dari ancaman kekerasan seksual,” ungkap Puan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/5/2022).
Sebagai informasi, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS resmi diundangkan pada Senin (9/5/2022) lalu melalui Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 120.
Menyusul kabar itu, Puan mengingatkan pemerintah untuk cepat menyusun dan segera menerbitkan berbagai peraturan turunan dari UU TPKS.
“Tidak perlu menunggu sampai batas waktu dua tahun. Semakin cepat peraturan turunan diterbitkan, semakin baik. Karena penanganan kasus kekerasan seksual akan lebih optimal,” ucap perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.
Puan mengatakan, implementasi UU TPKS tidak hanya sekadar memberi jaminan terhadap penanganan kasus kekerasan seksual, tetapi juga akan berfungsi dalam hal pencegahan hingga perlindungan dan pemulihan untuk korban.
“Lewat UU TPKS dan aturan turunannya, negara dapat menjamin rasa aman terhadap rakyat dan memberikan perlindungan dari ancaman kekerasan seksual. Payung hukum ini juga akan memberi keadilan bagi seluruh korban,” kata Puan.
Nantinya, kata dia, akan ada lima peraturan pemerintah (PP) dan lima peraturan presiden (perpres) yang akan mendukung pelaksanaan UU TPKS.
Ia pun menggarisbawahi aturan terkait tim terpadu dan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
“Aturan yang semakin rigid akan memperbaiki pola penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual yang selama ini sering kali buntu akibat belum adanya aturan khusus."
“Kita berharap dengan adanya layanan terpadu yang terintegrasi antara para pemangku kepentingan terkait, korban kekerasan seksual dapat lebih mudah mendapat perlindungan dan pertolongan,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia pun meminta pemerintah untuk gencar melakukan sosialisasi mengenai UU TPKS beserta aturan turunannya. Sosialisasi bisa dimulai internal, seperti kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, serta lembaga penegak hukum.
“Sehingga tidak ada lagi alasan pemakluman terhadap bentuk-bentuk kekerasan seksual, sekecil apa pun itu. Apablia terjadi tindak kekerasan seksual, penegakan hukum harus diterapkan dengan tegas,” katanya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan agar pemerintah terus menyosialisasikan UU TPKS dan aturan turunannya kepada masyarakat. Ia menilai pemerintah dapat bekerja sama dengan kelompok masyarakat sipil, khususnya yang selama ini fokus ikut memperjuangkan UU TPKS.