TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, SH, MM, menyatakan pihaknya tidak memberlakukan pemeringkatan untuk tingkat SD dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Maaf tidak ada peringkat SD maupun SMP untuk saat ini," ujarnya pada Tribun Jateng, Senin (23/5/2022).
Mendekati akhir tahun ajaran, pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring) tanpa pemberkasan.
Pihaknya melakukan sistem zonasi modifikasi untuk pelaksanaan PPDB.
Nantinya calon peserta didik cukup memasukkan NIK dan tanggal lahir, akan muncul sekolah 3 pilihan sekolah untuk SD dan 4 pilihan sekolah untuk SMP.
"Pemilihan sekolah terdekat berdasarkan tempat tinggal dan akan bersaing dengan rekan lainnya. Untuk SD akan dinilai berdasarkan usia, lingkungan berdasarkan jarak terdekat dengan sekolah," terang Gunawan.
Ia menambahkan, ada pula tambahan poin zonasi misalnya berada di sisi kanan, kiri, depan, atau belakang sekolah menjadi poin tambahan.
Bila siswa ingin memilih sekolah di luar pilihan zonasi, maka poin tambahan untuk zonasi hanya 40, bukan 50.
Gunawan menegaskan, pada PPDB nantinya akan dibebaskan dari biaya dan pemberkasan.
Adapun tautan untuk PPDB tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) ialah https://ppd.semarangkota.go.id/tk
Tautan PPDB tingkat SD ialah https://ppd.semarangkota.go.id/sd
Dan tautan PPDB tingkat SMP ialah https://ppd.semarangkota.go.id/smp
Eni Murdiati, SPd, Kepala SD Negeri Kalicari 01 Semarang, menyatakan PPDB nantinya tanpa biaya, gratis 100 %.
Terkait seragam ataupun kebutuhan siswa, orang tua bisa membeli di luar sekolah.
"Untuk seragam, orang tua bisa membeli sendiri di luar sekolah dan bebas, atau bila belum memiliki seragam untuk sekolah, diperbolehkan memakai seragam TK," ungkapnya.
Pihaknya tidak menyelenggarakan seragam identitas sekolah dan untuk seragam olahraga bisa dibeli orang tua di sekolah maupun membeli di sekolah. (*)