1. Install aplikasi Dukcapil Dalam Genggaman lewat Google Play Store
2. Pilih pendaftaran online
3. Masuk ke menu Login. Bagi yang belum pernah mendaftar klik Pendaftaran Baru
4. Masukkan NIK, email, dan nomor Whatsapp yang aktif
5. Lakukan ganti password.
6. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
7. Tap menu E-KTP
8. Tap Tambah Pengajuan.
9. Masukkan NIK.
10. Isi Data Diri.
11. Upload KK dengan format JPG.
12. Jika KTP hilang harus menyerahkan data dukung yakni foto EKTP yang rusak.
13. Tap Upload.
Data yang diupload tidak dapat diubah kecuali setelah proses verifikasi oleh petugas.
14. Tap Kirim untuk mendapat nomor register.
15. Tunggu hingga status Siap Diambil.
Jika status sudah dinyatakan Siap Diambil, datang ke Dukcapil kecamatan dengan berkas yang sudah diupload.
Catatan: Bila menerima email berupa barcode cetak surat keterangan, artinya blangko E-KTP habis. Anda bisa mengurus kembali dengan cara yang sama jika blangko E-KTP sudah tersedia. (*)