TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Nasib polisi dan polwan Polda Metro Jaya yang berselingkuh kini mengalami kehancuran dalam karirnya.
Oknum polisi dikabarkan dipecat sementara oknum polwan turun jabatan.
Curhatan seorang wanita soal perselingkuhan suaminya yang merupakan anggota polisi di Polda Metro Jaya menjadi viral.
Dalam unggahan di media sosial Twitter dan TikTok, si wanita berinisial IF menceritakan kasus perselingkuhan suaminya selama menikah dengannya sejak 2016.
Baca juga: Dua Misi yang Ingin Diraih Tammy Abraham di Laga Final Europa Conference League AS Roma vs Feyenoord
Baca juga: Mikrofon Mati Saat Puan Pimpin Sidang Paripurna Kembali Terjadi Fraksi PKS Paling Sering Jadi Korban
Baca juga: Video Banyak Korban Banjir Rob Semarang Terserang Kutu Air, Jari Kaki Gatal-gatal dan Perut Mules
IF mendapati chat mesra suaminya yakni Briptu A dengan seorang wanita yang ternyata bertugas di tempat yang sama, yakni Bripda RPH.
Perselingkuhan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya kasus perselingkuhan tersebut.
Sidang etik pun telah dilakukan terhadap Britu A dan Bripda RPH.
"Sudah ditangani Propam, pelaku sudah disidang kode etik dan sudah di-PTDH. Untuk lebih jelasnya, silakan hubungi Propam," ujar Sambodo. Seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Perselingkuhan antara Briptu A dengan Bripda RPH ternyata sudah terjadi sejak 2019.
Kasus tersebut kemudian diproses hingga dinyatakan memiliki keputusan yang inkrah pada 2021.
Melalui sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya, Briptu A mendapatkan hukuman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau pemecatan.
Sementara Bripda RPH mendapatkan hukuman berupa demosi.
"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A ini sudah ada sejak 2021. Kemudian putusan sidang terhadap Bripda RPH ini sudah ada di mana dalam putusan sidang ini sudah diproses di kita tahun 2021 putusan sidangnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Dalam salinan putusan sidang etik tersebut, diketahui Briptu A dan Bripda RPH berada dalam satuan yang sama yakni Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya.