TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Polisi akhirnya menangkap pelaku pembunuh siswa MA kelas 2 yang jenazahnya ditemukan meninggal dunia di kebun dekat rumahnya
Peristiwa terjdi di Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Demak, pada Rabu (25/5) siang.
Pelaku pembunuhan, Syarif Hidayat (21), yang juga merupakan kakak ipar korban, F-N (18), ditangkap di rumahnya, berdasar penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Demak.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan, terungkapnya kasus pembunuhan ini berdasar penyelidikan yang dilakukan anggota di lapangan.
Baca juga: Video Detik-detik Dokter Faisal Ditemukan di Dalam Kamar Penginapan dengan Wanita Lain
Baca juga: Kenali 5 Gejala Serangan Jantung Bakal Muncul, Tak Hanya Sesak Nafas dan Nyeri Dada
"Alhamdulillah, kurang dari 12 jam kami berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelaku," terang Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022) siang.
Sementara itu, Kapolres menerangkan, motif pembunuhan dilatar belakangi rasa cemburu pelaku saat korban membawa seoarang lelaki ke rumahnya.
"Sebelum menikah dengan kakaknya, pelaku ini ternyata suka sama korban," tambah Akbp Budi.
Diketahui FN ditemukan di pekarangan rumah FN dengan kondisi meninggal dunia dan penuh luka ditubuhnya.
Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya.
Budi menjelaskan, tersangka bernama Syarif Hidayat (22), merupakan kakak ipar korban yang masih tinggal dalam satu rumah.
Polisi berhasil menangkap pelaku dari keterangan para saksi dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP.
Kronologi kejadian bermula saat korban pada Selasa (24/5), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya.
Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.
"Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya.
Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding," ungkapnya.
Setelah korban lemas akibat cekikan, pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.
"Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya," tuturnya.
Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk kedalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali.
Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.
"Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban," katanya.
Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah.
Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.
"Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar.
Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Rad)