TRIBUNJATENG.COM - Berikut cara mudah mengurus e-KTP hilang dan rusak di Blora secara online, cukup lewat Whatsapp.
Kartu Tanda Penduduk atau KTP merupakan kartu identitas yang sangat penting.
Ini karena E-KTP merupakan syarat utama untuk mengurus berbagai hal.
Seperti SIM, STNK, BPJS hingga hal penting lainnya.
Akan merasa repot jika kartu ini hilang ataupun rusak, karena mengurus kembali cukup membingungkan.
Namun kini sejumlah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan sistem pengurusan online yang bisa dilakukan dimana saja.
Di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora.
Bahkan untuk mengurus dokumen atau KTP hilang dan rusak di Blora cukup lewat Whatsapp atau WA saja.
Sehingga proses permohonan penggantian KTP hilang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja.
Anda cukup menyiapkan foto surat kehilangan dari kepolisian dan juga foto KK.
Sedangkan untuk syarat mengurus KTP rusak cukup foto KK dan foto KTP yang rusak.
Berikut ini langkah mengurus KTP hilang dan rusak di Blora lewat WA.
1. Siapkan dokumen yang diminta, seperti foto KTP rusak, surat kehilangan dan foto KK. Kemudian kirim foto berkas ke nomor 082133791025.
Atau Anda juga bisa membuka website Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Blora, http://dindukcapil.blorakab.go.id/.
Pilih Menu Layanan Adminduk - lalu klik Pelayanan Online.