TRIBUNJATENG.COM, SUMATERA UTARA - Ulah seorang remaja putra yang pamer video hubungan intim dengan pacarnya dimanfaatkan teman-temannya untuk ikut mencabuli si gadis.
Kini total sudah ada 10 orang remaja dan pemuda yang diringkus polisi karena mencabuli Bunga (bukan nama sebenarnya).
Peristiwa keji itu terjadi di Tapanuli Sumatera Utara.
Aksi pemuda bejat itu diungkap setelah orangtua korban membuka percakapan Whatsapp di ponsel Bunga.
Baca juga: Ombudsman Jateng Soroti Kenaikan Tarif Candi Borobudur, Sebaiknya Minta Pendapat DPR
Baca juga: Musim Panas Tiba, Polisi Swiss Optimis Segera Temukan Eril yang Hilang di Sungai Aare
Baca juga: Laga Austria vs Denmark Diawali Mati Lampu, Tuan Rumah Terpaksa Takluk
Bunga pun tak dapat membendung air mata menceritakan kisah tragis yang dialaminya dalam beberapa pekan ini.
Ia menjadi korban pencabulan oleh teman dan sekaligus tetangganya.
Orangtua korban syok melihat banyak pesan WhatsApp tentang ajakan mesum oleh 10 pelaku.
Orangtua korban yang tak dapat menahan luapan amarah langsung melaporkan kejadian bejat ini ke Polres Taput, Senin (6/6/2022).
Polisi telah menerima laporan ini dan menangkap 10 pelaku di kediamannya masing-masing.
Adapun 10 pelaku yakni DH (19), APDH (20), BAS (20), RDAM (17) , LMS ( 15) , EGFTN (16) ,MRH (16), ASS (17) JS (16) dan JAH (17).
Tujuh di antaranya masih di bawah umur.
Mereka semua masih warga satu Kelurahan di salah satu Kecamatan di Taput.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing membeberkan bahwa kejadian ini bermula pada April 2022.
Korban Bunga memiliki seorang pacar berinisial MRH yang juga berusia 16 tahun.
Pada suatu hari, korban dan pacarnya bertemu di suatu tempat untuk melakukan hubungan dewasa.
Namun, anehnya, MRH merekam hubungan intimnya dengan ponselnya.
Usai berhubungan intim dengan korban, MRH menunjukkan videonya ke temannya yang juga pelaku pencabulan berinsial BAS.
BAS yang melihat video itu langsung mengirim video itu ke ponselnya.
Tak berapa lama, video itu tersebar ke pelaku lain.
Video mesum yang didapat pelaku menjadi alat untuk mengancam korban.
Seluruh pelaku mengirimkan video itu ke korban.
Mereka mengancam korban bakal menyebar video itu bila tidak menuruti permintaan berhubungan intim juga.
Baca juga: Desta dan Nycta Gina Akhirnya Ungap Alasan Hengkang dari Prambors
Baca juga: Kalina Ocktaranny Geram Disebut Mirip Kiwil & Elly Sugigi
Baca juga: Dosen FST UHB Anggit Wirasto Jadi Narasumber Pelatihan Penguji OSCE FKG Unimus
Takut dengan ancaman tersebut korban pun menuruti keinginan BAS berhubungan intim dan mereka bertemu pada suatu malam.
Para pelaku telah mendekam di penjara dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Pasal 82 ayat 1,2,3 dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara." (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Orangtua Korban Syok Lihat Isi WA Putrinya, Berisi Ancaman dan Ajakan Hubungan Intim oleh 10 Pelaku,